Hal itu menyusul ada putusan penangguhan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan mantan Direktur Utama PWU itu sebagai tahanan kota.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Sejak Senin, (31/10/2016) malam, tepat pada pukul 22.45 WIB, Dahlan Iskan keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya dengan didampingi keluarga besarnya.
"Sehubungan dengan penahanan beliau (Dahlan Iskan), kami minta ke Pak Kajati agar bisa ditangguhkan," ujar Salah satu keluarga Dahlan Iskan, Miratul Mukminin saat menjemput DI di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Menurutnya, ada beberapa alasan penahanan Dahlan ditangguhkan. Salah satunya melihat kondisi kesehatan Dahlan. Saat ini Dahlan merupakan pasien transplantasi hati. Sehingga membutuhkan perawatan secara khusus.
"Dia dirumah saja. Enggak Kemana-mana. Dan saat diluar nanti, yang bersangkutan pasti kooperatif. Kapan pun dibutuhkan kami siap menghadiri," ujar Miratul.
Penyidik Kejati Jawa Timur menahan dan menetapkan tersangka Dahlan pada Kamis, (27/10/2016) lalu. Selama ditahan di Rutan l Medaeng, Dahlan sempat ditempatkan di ruang poliklinik untuk menyesuaikan lingkungan rutan. Ia baru dipindahkan ke ruang tahanan pada Sabtu sore. Ia menempati ruang tahanan bersama tujuh tahanan korupsi lain, namun baru hanya satu malam Dahlan masuk sel tahanan, sudah ditetapkan sebagai tahan luar, dan kini Dahlan sudah bisa menikmati kamar mewah ber AC dan sebagainya seperti semula. Begitulah nasib tahanan korupsi apalagi jika yang ditahan merupakan orang berduit, yang sangat berbeda dengan nasib tahanan si gembel miskin. *** Dani Setiawan.