AKBP Brotoseno Ditangkap

Jakarta, infobreakingnews  -  AKBP Brotoseno ditangkap oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Penangkapan  Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Brotoseno ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan polisi berinisial D. Keduanya diduga menerima suap Rp1,9 miliar. 


Kombes Rikwanto,Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri  menuturkan, Polri mendapat informasi ada oknum anggota menerima suap dari perkara yang ditanganinya, jumat yang lalu.

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri mendalami informasi tersebut dengan mengerahkan intelijen dan tim tindak. "Kemudian, diketahui oknum Polri tersebut berinisial D," ujar Rikwanto di Mabes Polri.

Alhasil D ditangkap dan diperiksa.  Dia mengakui menerima uang suap dari HR. "D tidak sendiri, dia bersama BR (Brotoseno), anggota Polri juga," ujar Rikwanto. Brotoseno pun ditangkap.

Dari pemeriksaan D dan Brotoseno diketahui, keduanya menerima suap Rp1,9 miliar dari perkara cetak sawah yang ditangani Brotoseno. Rencana awal, suap yang bakal diterima Rp3 miliar.

"Perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2014-2015. Perkara hingga kini masih ditangani," jelasnya.

Dari D dan BR disita Rp1,9 miliar yang diketahui diberikan oleh HR, pengacara seorang tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah.

"D dan BR kami dikenakan undang-undang internal, yakni pelanggaran kode etik dan profesi Pasal 7 dan Pasal 13. Setiap anggota Polri wajib menjaga citra Polri, dilarang korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," kata Rikwanto.


Diketahui Penangkapan Brotoseno ini merupakan tangkapan paling tertinggi dari segi kepangkatan di tubuh Polri yang dilakukan jajaran tim Saber Pungli. 

Brotoseno tertangkap langsung saat menerima uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Brotoseno ditangkap saat menjabat sebagai Kanit Tipikor di Bareskrim.

Nama Brotoseno sempat mencuat setelah menjalin kedekatan dengan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angeline Sondakh (Angie). Angie dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang. 


Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap tangan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal AKBP Brotoseno. Kalau terbukti menerima suap, Polri diminta langsung memecat Brotoseno.

Brotoseno ditangkap saat operasi tangkap tangan yang dipimpin Kepala Divisi Propam Irjen Idham Aziz. *** Any Chritmiaty J



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :