Begini Ceritanya Penyidik Pajak Handang Soekarno Terima Suap

Jakarta, infobreakingnews - Penyidik Pajak Handang Soekarno (HS) dijanjikan Rp 6 miliar oleh pengusaha Rajesh Rajamohanan Nair. Uang suap tersebut dijanjikan kepada Handang yang juga Kasubdit Bukti Permulaan ‎Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak untuk 'mengurus' berbagai persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia milik Rajesh. Salah satunya, surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima senilai Rp 78 miliar.
"Uang tersebut diduga terkait sejumlah permasalahan pajak di PT EKP (EK Prima) antara lain surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Untuk memuluskan hal tersebut, Handang rencananya akan mendapat pembayaran termin pertama sebesar US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu diserahkan di kediaman Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.
Namun, Tim Satgas yang telah mendapat informasi adanya transaksi haram tersebut segera meringkus Handang saat keluar dari kediaman Rajesh. Tak hanya itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang tunai sebesar US$ 148.500 dari tangan Hadang. "Seusai ‎penyerahan (uang), saat keluar Komplek Springhill, penyidik mengamankan HS (Handang Soekarno) beserta sopir dan ajudan pada pukul 20.30 WIB. Dari lokasi diamankan uang sejumlah US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar," tutur Agus.
Selanjutnya, Tim Satgas mendatangi kediaman Rajesh dan menangkapnya. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan tiga staf Rajesh di rumahnya masing-masing yang berada di Pamulang, dan Pulomas serta di Surabaya. Para pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif.
Setelah diperiksa secara intensif, Agus menyatakan, KPK menetapkan Hadang dan Rajesh sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap, Hadang disangka melanggar Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Rajesh dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 ‎sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Agus menegaskan, kasus ini menjadi prioritas KPK. Hal ini lantaran tindakan Handang setidaknya telah membuat negara kehilangan pemasukan dari sektor pajak senilai Rp 78 miliar. "Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak yang besarnya Rp 78 miliar dengan negosiasi kemudian kewajiban pajak ini hilang. Dari hasil negosiasi itu kita bisa monitor akan dibayarkan Rp 6 miliar ‎kepada yang bersangkutan (Handang) dan Rp 1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," ungkapnya. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :