Gatot Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Bansos Sumut

Gatot Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Bansos Sumut HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dituntut 8 tahun kurungan atas tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Provinsi Sumatera Utara. Suami Evy Susanti ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 4,034 miliar. Berita Daerah, Berita Korupsi Sumut, Sumut, Sumut News,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dituntut 8 tahun kurungan atas tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Provinsi Sumatera Utara.
Suami Evy Susanti ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 4,034 miliar. Hal tersebut diketahui saat tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Medan membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/11).
Gatot Pujo Nugroho yang saat itu sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.
“Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata seorang JPU, Viktor.
Nota tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, JPU juga meminta agar Gatot dihukum untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga meminta agar terdakwa dibebani dengan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2,88 miliar.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam satu bulan makanya harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan 4 tahun penjara,” ujarnya
Menurut JPU, tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara menerbitkan Peraturan Gubernur yang diantaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan Bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.
Tetapi, dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu, Gatot tidak memeriksa atau mem-verifikasinya. Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil, ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,8 miliar.
Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp1,14 miliar. Gatot juga dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp4,034 miliar.
Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, persidangan ditunda hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :