PLN Yakini Kerugian Negara Tidak Sebesar Yang Diberitakan Media

Jakarta, infobreakingnews Sepanjang pekan ini hampir semua media mengangkat berita kegusaran Presiden Joko Widodo terkait mangkraknya 34 proyek listrik diseluruh daerah Nusantara yang nilai proyeknya cukup fantatstis, belasan triliun rupiah. Bahkan lebih dari itu Presiden Jokowi meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut kasus mega korupsi yang merupakan proyek dari kebijakan mantan Presiden SBY tersebut.

"PT PLN (Persero) sendiri tak mau berdiam diri akibat sejumlah pemberitaan sejumlah media yang terkesan mengangkatnya secara tidak seimbang tanpa melihat kondisi terkini hasil kerja keras PLN yang hingga kini terus membenahinya, sehingga kerugian itu jauh lebih kecil dari apa yang selama ini diberitakan media." ungkap Machnizon, Direktur Oprasional Regional Sulawesi kepada infobreakingnews.com, diruang kerjanya, Rabu (23/11) dikawasan Blok M Jakarta Selatan.
Karena itu pihak PLN memberikan penjelasan ter update Rabu (23/11), dihadapan puluhan media Nasional bahwa sesungguhnya PLN telah mencatat dari 34 pembangkit yang pembangunannya terkendala, terdapat 17 proyek yang tetap berjalan, enam proyek diputuskan kontraknya kemudian diambil alih oleh PLN dan 11 proyek terminasi.
Sementara itu ditempat yang sama, I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi PLN Pusat menyebutkan bahwa proyek yang mengalami kendala itu jumlah kapasitasnya sangat kecil dan tidak seperti yang diributkan, yaitu hanya 627,8 megawatt saja.
Dia menyebut, semua proyek yang terkendala ini merupakan proyek-proyek dalam kontrak antara 2007-2012. Total proyek terminasi ini berkapasitas 147 mw dan tidak satupun yang masuk dalam program 35 ribu mw.
Sebelumnya ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan pihaknya kini tengah mendalami kasus ini setelah mendapatkan sejumlah laporan hasil investigasi yang dilakukan dilapangan.

"Jadi (laporan soal) 34 proyek (pembangunan pembangkit listrik) kita sudah ada laporannya. Kita sendiri sudah punya ya. Kita dapatkan dari sumber yang dipercaya," kata Agus, kepada infobreakingnews.com, Rabu (23/11) di Jakarta.

Atas laporan tersebut, lanjut dia, KPK akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit. Hasil audit BPKP ini akan digabungkan dengan data serta informasi yang dimiliki KPK. Dari situ, KPK bisa mengambil tindakan lebih jauh.

Sejumlah proyek pembangkit listrik sejak 2006 hingga 2010 tidak terselesaikan. Tidak main-main, proyek ini ditargetkan membangun 7.000 megawatt.

Proyek itu dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Dengan aturan itu, PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik 7.000 MW

Sampai hari ini dari 7.000 ada 34 proyek, sampai hari ini proyek itu tidak terselesaikan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan di Istana Kepresidenan, belum lama ini.Jakarta.

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Mensesneg Pramono Anung melaporkan kepada Presiden Joko Widodo, dimana dijumpai sejumlah indikasi penyimpangan dengan menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan laporan BPKP. Dalam proyek itu juga sudah ada pembayaran Rp 4,94 triliun dan proyek itu belum selesai.
"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp 3,76 triliun," tutur Pramono.

"Kemudian ada 22 proyek yang bisa dilanjutkan, tapi tentunya apa, akan ada tambahan biaya baru sebesar Rp 4,68 dan Rp 7,25 triliun. Sehingga penambahan pembayarannya cukup besar," kata dia.

Solusinya menurut Pramono penting untuk disampaikan kepada Jokowi karena pemerintah saat ini memiliki program pembangkit listrik 35 ribu MW. Oleh karena itu, temuan dari BPKP tidak menjadi masalah di kemudian hari. Di sisi lain, dana tambahan untuk melanjutkan proyek pembangkit listrik ini tentu harus melalui persetujuan Presiden. Mengingat, proyek 7.000 MW berbeda dengan 35 ribu MW yang dimiliki pemerintah saat ini. Apalagi pembangunan 7.000 MW diatur menggunakan dua SK. Perpres.

Sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak BPKP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah benar indikasi kerugian negara akibat mangkrak sejumlah proyek PLN ini sudah jelas ditemukan, karena investigasi dilapangan justru membuat pihak BPKP sangat hati hati dalam menghitung, apalagi pihak PLN sendiri saat ini sedang melakukan audit internal guna menyelesaikan sejumlah proyek yang dipandang tidak terkendala berat dan yakin bisa terus diselesaikan secepatnya. *** Emil F Simatupang.



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :