Hartono secara tegas akan mengambil langkah hukum jika pihak Pemprov DKI tidak memberikan klarifikasi yang telah merugikan kliennya.
" Jika masih mengabaikan juga, saya gunakan media massa juga untuk persoalkan undangan yang sarat dengan manipulasi itu" ungkap Hartono kepada infobreakingnews.com, Jumat (11/11/2016) di Jakarta.
Sementara Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono saat dihubungi, secara tegas menyebutkan akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam percepatan pembangunan MRT Jakarta, guna mempercepat mekanisme ganti rugi lahan yang akan dibebaskan secara transparan, dan tidak mau lagi seperti selama ini seakan membeli kucing dalam karung.
"Sudah saatnya semua makanisme pergantian tanah yang dipakai oleh mega proyek itu, harus jelas dan transparan, sehingga masyarakat yang sudah mau lahan tanahnya dipakai untuk mensukseskan proyek pemerintah itu, jangan sampai dirugikan apalagi dipermainkan. Semuanya saat ini harus jelas, karena sudah tidak zamannya lagi main petak umpet. " kata Soni Sumarsono kepada infobreakingnews.com, Jumat (11/11)
Hail investigasi dilapangan diketahui kasus gugatan terkait proyek MRT ini diajukan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Maret 2016, sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatannya tersebut tercatat dalam perkara No. 493Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2016.*** Emil Simatupang. .