Buni Yani |
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Proses berjalan Buni Yani sebagai terlapor atau lapor balik," kata Irjen Boy di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016).
Boy menjelaskan, sebagai terlapor tak menutup kemungkinan Buni Yani selanjutnya dijadikan tersangka.
"Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau liat ada pelanggaran hukum atau tidak," tutur Boy. *** Ira Maya.