Medan, infobreakingnews - Polisi mengamankan dua anggota sindikat narkoba jaringan internasional dari Tiongkok, Malaysia dan Indonesia, dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang kami sita sebanyak 9 kilogram (kg)," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (8/11).
Mardiaz memaparkan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial TS (36) dan RS (25). Keduanya masih diperiksa petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Awalnya, barang terlarang yang dipasok dari Tiongkok dan Malaysia itu sebanyak 16 kg. Sebanyak 6 kg sudah terjual," katanya.
Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukaman mati dan penjara seumur hidup.
"Keduanya mempunyai jaringan besar peredaran narkoba, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan tersebut," kata dia.*** Shinta.