Jakarta, infobreakingnews - Fokus dalam aksi pencegahan pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang disiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala KSP, Teten Masduki mengungkapkan akan ada 31 aksi yang akan dilakukan guna memperbaiki peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Ease of Doing Business (indeks kemudahan berbisnis) dan juga indeks transparansi di Indonesia.
Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro memaparkan aksi yang fokus pada pencegahan dan akan dilakukan di semua lini pemerintahan tersebut, adalah tindak lanjut dari Perpres Nomor 55 Tahun 2012 yang berisi strategi nasional pencegahan dan pembarantasan korupsi yang berlaku baik jangka menengah maupun jangka panjang.
"Inpres tersebut fokus hanya pada dua strategi. Strategi pertama, yaitu pencegahan dari korupsi itu sendiri karena ini bagian yang penting menurut kami yang kadang-kadang di Indonesia sering diabaikan. Kedua adalah penegakan hukum," ungkap Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/11).
Kemudian, lanjutnya, dua strategi tersebut akan dijabarkan dalam tujuh fokus kegiatan yang kemudian dituangkan menjadi 23 aksi pencegahan dan delapan aksi penegakan hukum. Dengan fokus pada sektor industri ekstraktif, yaitu pertambangan. Selanjutnya, sektor infrastruktur, pola dari sektor swasta, penerimaan negara, tata niaga produk atau komoditas, BUMN, serta pengadaan barang dan jasa.
Bambang melanjutkan, fokus aksi pencegahan lebih menyasar pada perizinan penanaman modal, serta pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, akan ditekankan bahwa setiap Kementerian/Lembaga harus punya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme barang dan jasa, penyederhanaan dari proses perizinan penanaman modal.
"Terkait dengan pajak dan penerimaan negara tentunya perlu perbaikan mengenai evaluasi pertukaran data dan informasi perpajakan, membatasi transaksi tunai serta mencocokan antara data sumber daya alam dan energi dengan data base baik pajak maupun PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nya," paparnya.
Sementara itu, terkait pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan pangan, aksi pencegahan akan fokus pada tata niaga terkait ekspor dan impor komoditas pangan, serta pada transparansi pendapatan dari industri ekstraktif.
"Untuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan sektor swasta, kita dorong agar setiap perusahaan di Indonesia di mulai dari BUMN mempunyai sertifikasi antikorupsi atau ISO 37001, selain upaya menciptakan holding BUMN yang baik," tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan untuk sektor politik dan reformasi birokrasi akan didorong pada pemanfaatan whistle blowing system, pengedalian gratifikasi serta akuntabilitas dari dana hibah dan bansos (bantuan sosial).
Dari sisi penegakan hukum, ungkapnya, aksi pencegahan akan difokuskan pada mekanisme ganti kerugian dan kompensasi, serta tata kelola barang sitaan dan rampasan, karena sejauh ini hasil rampasan dari aset para koruptor dinilai sangat kurang terawat sehingga berkurang nilai jual barang sitaan saat dilelang. *** Yohanes Suroso.