Jakarta, infobreakingnews - Mumpung dirasa jabat Plt Gubernur yang sangat singkat, Soni Sumarsono dalam waktu singkat, tepat diawal Januari 2017 akan melantik sejumlah pejabat eselon secara massal di Monas.
Awalnya, DKI memiliki 5.998 jabatan struktural. Dengan adanya perda baru tersebut, maka jabatan struktural di DKI semakin mengurus menjadi 4.938 jabatan."Perda itu sudah disahkan DPRD DKI. Dan itu atas usulan dari Pak Ahok bukan saya. Draft Perda itu diusulkan Pak Ahok sejak bulan Agustus lalu. Jadi akan ada sebanyak 1.060 jabatan eselon yang akan dihapus," kata Soni dalam acara Media Gathering wartawan Balai Kota DKI, di Puncak, Bogor, Sabtu (17/12).
Diakuinya dengan perampingan tersebut, ia harus memikirkan nasib 1.060 pejabat eselon yang jabatannya dihapus. Ia tidak bisa memecat mereka begitu saja mengingat mereka adalah pegawai negeri sipil yang dilindungi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Karena itu, ia menyikapi penghapusan ribuan jabatan eselon dengan beberapa cara. Diantaranya, bagi pejabat eselon yang sudah memasuki masa pensiun, maksimal satu tahun akan pensiun, maka akan ditempatkan dijabatan fungsional atau ditugaskan ke Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).*** Ira Maya.