HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar menggelar peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2016 yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember.
Setelah sebelumnya memberikan materi di kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden No 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang juga bagian dari kegiatan peringatan hari anti korupsi Kejari Siantar memulai kegiatan dengan upacara.
Amanat Jaksa Agung, HM Prasetyo yang dibacakan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Siantar, M Masril mengatakan, bahwa Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan hampir di seluruh dunia. Diajak agar seluruh Korps Adhyaksa untuk merapatkan barisan dan menyatukan langkah untuk mendukung pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan Presiden dengan program nawacita.
Dengan tema peringatan, “Bersih Hati, Tegak Integritas, Kerja Profesional untuk Indonesia Tangguh”, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia tangguh, yang bertahan dan berjaya ditengah persaingan global dengan melaksanakan pemberantasan korupsi yang dilandasi dengan bersih hati, menegakkan integritas serta bersikap dan bertindak secara profesional.
“Kejaksaan sudah selayaknya menjadi garda terdepan untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi bersama dengan aparat penegak hukum lain yang mempunyai kewenangan yang sama yaitu KPK dan Kepolisian. Untuk itu tiada kata yang lebih tepat selain energi aktif dengan KPK dan Kepolisian untuk pemberantasan korupsi yang lebih cepat, efektif dan tepat sasaran,” tuturnya.
Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi periode Januari- November 2016 melalui upaya penyelidikan sebanyak 1.451 perkara, penyidikan sebanyak 1.392 perkara, penuntutan sebanyak 2.066 perkara dimana sebanyak 1.260 perkara merupakan hasil penyidikan kejaksaan dan 806 perkara berasal dari penyidikan Polri, eksekusi pidana badan sebanyak 1.557 terpidana.
Upaya penanganan korupsi juga diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara. Adapun penyelamatan keuangan negara baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan Kejaksaan sejak Januari November 2016 adalah sebesar Rp 275.589.789.789,87, uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp 72.744.319.412,14 dan eksekusi pidana denda yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp 41.646.866.660.
“Untuk itu saya sampaikan rasa terima kasih kepada segenap jajaran Adhyaksa dimanapun bertugas, yang telah bekerja dengan keras melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun melakukan tindakan lain berupa pengembalian dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Upaya represif ini ditempuh sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas untuk tidak sekedar menghukum pelaku semata melainkan juga upaya pemulihan keuangan negara yang hilang akibat korupsi,” amanat Jaksa Agung.
Dalam upaya menekan laju korupsi, upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan diantaranya membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan dan penerangan hukum serta penguatan jaringan masyarakat anti KKN.
Dalam melaksanakan langkah preventif dan represif dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sikap kesabaran, keikhlasan, tidak pantang menyerah dan keberanian. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan semangat dan tetap konsisten melaksanakan penegakan hukum dengan dilandasi tujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan serta pengabdianpada bangsa dan negara.
“Pimpinan unit kerja agar membuat langkah antisipasi agar pungli tidak terjadi dengan tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli dan mengingatkan agar tidak terlibat pungli. Hal tersebut penting mengingat berapapun besarnya praktik pungli yang terjadi di internal Kejaksaan, akan tetap memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap institusi yang kita cintai ini. Oleh karenanya, peringatan Hari Anti Korupsi sedunia dijadikan momentum agar tidak ada lagi praktik pungli di Kejaksaan.
Untuk itu penting ditekankan menjaga integritas dengan menjauhi perbuatan tercela dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Yakinlah, setiap perbuatan yang dilakukan, ada Tuhan Yang Maha Melihat setiap detail langkah-Iangkah kita. Mudah mudahan prinsip tersebut akan mencegah kita dari perilaku yang koruptif,” tutup amanat HM Prasetyo.
Kemudian, setelah selesai upacara, dengan seragam serba hijau, Kejari Siantar kemudian melanjutkan sosialisasi hari anti korupsi dengan membagikan maupun menempelkan stiker-stiker peringatan hari anti korupsi sedunia di depan Kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo.