Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH |
"Padahal pihak PN Jakarta Pusat sudah memberitahukan sejak dua pekan lalu." kata Hakim tunggal Desbenneri Sinaga, yang ikut kecewa karena sidang prapid yang dipimpinnya tidak semulus perkiraannya, karena banyaknya pihak tergugat yang tidak hadir.
Selain pihak KPK, sejumlah pihak instuisi hukum lainnya juga tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada PN Jakarta Pusat pada sidang pertama Prapid itu adalah, Mahlamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Negeri Bandung, PPATK bahkan Prof.DR.Romli Atmasasmita sendiri pun yang dikenal sebagai pakar hukum sekaligus yang ikut membidani UU KPK, ikut tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada pihak PN Jakarta Pusat.
"Biar masyarakat saja yang menilainya, jika pihak yang dikenal sebagai panglima hukum saja ternyata tidak hadir tanpa pemberitahuan yang patut. Mau bagaimana lagi dibawa kondisi negeri kita ini." ucap Tonin Tachta Singarimbun, praktisi hukum,kepada sejumlah media, yang merupakan pihak pemohon prapid No. 020/Pid.Pra/2016/PN Jak Pst.
Sidang prapid yang menjadi perhatian publik ini akhirnya ditunda pekan depan, tanpa perduli apakah para pihak yang digugat itu juga bolong tidak hadir, karena hakim Desbenneri Sinaga harus sudah membacakan putusannya pada menjelang Natal nanti. *** Mil.