Airin, Isteri Terpidana Wawan |
Jakarta, infobreakingnews - Nyata semakin hari semakin banjir gugatan prapradilan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Apalagi terhadap kasus Alkes yang menimpa terpidana mantan Gubernur Banten Atut, lantaran KPK dianggap menghentikan perkara korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten tahun 2012 dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Padahal, perkara korupsi alkes yang membelit adik Atut, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan telah diputus Pengadilan Tipikor Serang pada Oktober 2016.
"Dengan status Wawan hanya berprofesi swasta semestinya Atut dengan posisi Gubernur Banten mendapatkan tindakan yang lebih tegas dari KPK sehingga gugatan praperadilan ini sebagai uji nyali sejauh mana keberanian KPK dalam menangani kasus Ratu Atut," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi (Maki) Boyamin Saiman, kepada infobreakingnews.com, usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jakarta, Selasa (20/12).
Menurutnya, langkah mengulur waktu yang dilakukan KPK dalam memproses perkara Atut tergolong sebagai upaya menghentikan perkara secara tidak sah. Terlebih, KPK telah mengantongi audit kerugian negara perkara alkes mencapai Rp 30,2 miliar namun tak kunjung melimpahkan perkara Atut ke pengadilan atau melakukan penyitaan terhadap properti milik Atut.
"Tindakan KPK diperparah dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menunda proses hukum korupsi di Banten dengan dalih menunggu pilkada. Dengan pernyataan ini membuktikan KPK tidak tegak lurus menegakkan hukum dan keadilan. Menunda sama dengan menghentikan," katanya.
Boyamin menyebut, upaya mempraperadilankan KPK bukan menjadi persoalan menang atau kalah, melainkan mengingatkan KPK bahwa tindakan badan antikorupsi itu dapat dikontrol publik sehingga KPK dituntut bekerja lebih profesional dan tidak mengesankan tebang pilih.
Dia juga menegaskan, gugatan praperadilan yang dilayangkannya terhadap KPK tidak berkaitan dengan proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten. Sebaliknya, jika KPK menjadikan dalih pilkada untuk memperlambat proses hukum Atut justru dijadikan pembenaran bagi keluarga tersangka untuk mengulur waktu.
"KPK harus ditegur dan tidak boleh bermain-main karena akan semakin merugikan negara berupa hilangnya barang bukti dan saksi-saksi sehingga bisa saja nantinya tersangka akan lepas dan bebas jika suatu saat dibawa ke pengadilan," ujarnya.*** Ira Maya.