Pekerjakan Tenaga Asing Illegal Perusahaan Ini Terkena Sanksi

Surabaya, infobreakiingnews - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur mengendus keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Jaya Mustika, Mojokerto. Setidaknya terdapat 26 dari 29 pekerja ilegal.

Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan perusahaan yang berbasis di Desa Tumapel, Kecamatan Dianggu, itu tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk 26 TKA asal Tiongkok tersebut. Sementara sisanya yang memiliki IMTA pun dianggap tidak memiliki skill yang cukup.


"Meski tiga orang itu berizin, mereka juga melanggar aturan karena tidak memiliki skill atau keahlian," kata Sukardo saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).

Sukardo mengaku pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada PT Jaya Mustika. Terhitung selama 14 hari sejak 23 Desember 2016, PT Jaya Mustika harus segera melengkapi dokumen yang diperlukan terkait TKA ilegal tersebut.

Sukardo menambahkan, pihaknya fokus pada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Adapun terkait TKA ilegal, Sukardo mengaku bukan menjadi kewenangan mereka.

"Kewenangan untuk menindak TKA bukan ada pada kami (Disnakertransduk), tapi pusat. Sementara untuk perusahaan, kami hanya memberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika masih tidak digubris, kami bawa ke ranah hukum untuk pidana," ucap Sukardo.*** Dani Setiawan.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :