Pencurian Kayu Jati Pakai Mobil Pribadi Kembali Marak di Hutan Blora

Aksi pencurian ayu jati kini tidak lagi menggunakan truk, melainkan mobil pribadi. (foto: dok-resbla)
BLORA. Modus baru pencurian kayu jati gelondongan dengan menggunakan mobil mewah milik pribadi kembali marak terjadi di hutan jadi Kabupaten Blora, khususnya wilayah Perhutani KPH Cepu. Pencurian yang biasanya diangkut menggunakan truk, kini dilakukan dengan mobil pribadi dengan tujuan mengelabui petugas.

Kayu jati gelondongan dipotong pendek dan dimasukkan ke dalam mobil. Seperti yang terbongkar pada hari Minggu (11/12) kemarin sebuah mobil kijang bernopol H-1478-UE tertangkap petugas saat mengangkut kayu jati hasil curian di Desa Nglobo Kecamatan Jiken.

Menurut Sutrisno, salah satu petugas Perhutani KPH Cepu, menjelaskan bahwa penangkapan mobil pengangkut kayu jati tersebut terjadi pukul 14.00 WIB saat pihaknya bersama petugas gabungan sedang melaksanakan patroli keliling di hutan BKPH Nglobo turut wilayah Kecamatan Jiken.

“Kijang bermuatan kayu gelap itu ditinggal oleh pemiliknya di depan Balai Desa Nglobo, Jiken, ketika dikejar oleh petugas gabungan. Dimungkinkan sopir atau pemiliknya kabur ke pemukiman penduduk,” jelasnya.

Saat berpatroli itu, pihaknya dikejutkan adanya sebuah pohon kayu jati berukuran lingkar 140 cm, diperkirakan umur 60 tahun di petak 6064 roboh, dengan bekas digergaji. Selanjutnya ia dengan petugas lainnya mengambil posisi agak jauh untuk mengintai, barangkali pelaku akan muncul kembali untuk memotongi kayu jati yang sudah ditebangnya tersebut.

Saat diintai, orang atau pencuri yang diintai tidak kunjung muncul, rombongan petugas, di antaranya Sutrisno dan KRPH Nglobo, Supriyono memutuskan mencari warung kopi di sebuah warung yang ada di Desa Nglobo.

Salah satu mobil milik pencuri ditinggal begitu saja di hutan setelah dikejar petugas, belum lama ini. (foto: dok-resbla)
Di saat ngopi itulah, petugas dikejutkan dengan munculnya sebuah mobil kijang Nopol H-1478-UE dari tengah hutan kawasan BKPH Nglobo, tepatnya di petak 6063. Tampak mobil tidak mampu melaju kencang karena beban berat. Tidak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran. Sesampainya di depan Balai Desa Nglobo mobil yang dikejar berhenti.

Diketahui, sopir lari ke permukiman masyarakat setempat. Mobil berikut 5 batang kayu jati dengan ukuran diameter 33 cm panjang 280 cm langsung dibawa dan saat ini diamankan di Mapolsek Jiken. Kapolsek Jiken, AKP Suhardi didampingi Waka ADM KPH Cepu Agus Kusnandar ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dikemukakan, karena wilayah hukum Polsek Jiken sebagian besar kawasan hutan, pihaknya selalu siap membantu Perhutani dalam mengamankan aset negara. “Kami siap kapan pun Perhutani membutuhkan bantuan. Saat ini pelaku pencurian kayu masih dalam proses pengejaran,” jelas Kapolsek Jiken, AKP Suhardi.

Untuk diketahui, belum lama ini juga diamankan sebuah mobil kijang berpenumpang gelondongan kayu jati di kawasan hutan Cabak Jiken yang digunakan untuk mencuri kayu. Mobil tersebut ringsek ditinggal pengemudinya kabur di tepi jalan Blora-Cepu. (ag-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :