Pengikut Dimas Kanjeng Menolak Sosialisasi Pengosongan Padepokan

Penulis : Firman
Selasa, 06 Desember 2016


PROBOLINGGO - Setelah dilakukan secara persuasif oleh Polres Probolinggo, terkait penyitaan aset dan pengosongan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ditolak oleh seluruh pengikut yang masih bertahan di tenda padepokan, Senin (5/12).

Terbukti, saat pihak Polres Probolinggo, mengundang pengikut di masjid padepokan, dalam rangka sosialisasi pengosongan padepokan, mereka pengikut tak satupun yang datang. Pengikut mengabaikan begitu saja undangan dari Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Dalam sosialisasi itu, Polres Probolinggo bersama Danramil dan Muspika Kecamatan, Gading, Kabupaten Probolinggo, berkeinginan mengajak semua pengikut secara baik-baik agar mereka memenuhi permintaan kepolisian dan dinas terkait untuk mengosongkan padepokan, setelah aset Dimas Kanjeng disita polisi dan di lelang negara.

Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, hal ini dilakukan  berkaitan dengan landasan hukum pengosongan padepokan. Yakni kata Kapolres, pada pasal 1 nomor 16 KUHAP, tentang penyitaan.

“Dimana dalam butir itu disebutkan, kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan atau pengambil alihan barang bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan,”ujar Arman, ketika di masjid padepokan.

Sementara itu berdasarkan data terakhir, pengikut yang bertahan kini jumlahnya tidak pasti atau fluktuatif. Saat ini masih tersisa sekitar 300 orang pengikut, yang masih bertahan di tenda pemondokan padepokan.( Fir)


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :