Polres Purwakarta Berhasil Bekuk Komplotan Curas yang Resahkan Masyarakat


SJO PURWAKARTA. Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta, selasa (13/12) ungkap pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Mapolres Purwakarta.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta, berhasil menggulung komplotan pelaku curas. Tak tanggung-tanggung sembilan pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti yakni, dua mobil jenis Avanza, 3 pucuk pistol jenis soft gun, 15 unit HP, 1 pucuk senpi jenis rifel, 1 stel baju dinas loreng TNI, 2 buah baret TNI, dan 5 buah kartu tanda pengenal TNI.

Kesembilan pelaku curas yang ditangkap yakni dengan inisial, ASM, AS, ES, AS, TS, ES, N, U dan G. Tiga nama pelaku terakhir dilimpahkan penanganannya ke Polres Bandung dan Polres Subang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Hanny Hidayat, menjelaskan, dari sembilan pelaku curas yang ditangkap diantaranya ada pecatan TNI.

"Tiga pelaku dilimpahkan ke Polres Bandung dan Subang karena serangkaian TKP curas komplotan ini dilakukan di dua tempat itu," ujar Hanny.

Kapolres menjelaskan, modus operandi dilakukan komplotan curas tersebut, dengan berpura pura mengantar korban yang akan membeli kendaraan. Ditengah perjalanan, pelaku menodong korban dengan senpi. Tak sampai disitu, pelaku menganiaya dan mengikat korban.

"Rata rata modusnya begitu. Uang dirampas dan korbannya dibuang," ungkapnya.

Kasus ini, menimpa Sunardin Warga Darangdan dan Jaka Sumaedi, warga Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Dari korban warga Wanayasa dirampas Rp 120 juta dan warga Darangdan Rp 90 juta," katanya.

Lebih lanjut Kapolres Hanny menyebutkan, komplotan curas digulung disejumlah tempat di Bekasi, Kiara Condong, Lembang dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat hasil penyelidikan jajarannya.
"Komplotan curas ini tergolong sadis dan beroperasi disejumlah tempat di Jawa Barat. Lebih dari Rp 1 milyar telah diraup komplotan ini," ujarnya.

Dengan digulungnya komplotan curas ini, Kapolres berharap kasus curas diwilayahnya berkurang.

"Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (DeR)



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :