HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Senin akan menyidangkan dugaan kecurangan pasangan calon (paslon) Hulman Sitorus-Hefriansyah (Manis) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Susulan Kota Siantar 16 November 2016 lalu.
Menurut kuasa hukum Calon Wali Kota Teddy Robinson Siahaan (TRS) dan Wesly Silalahi, Mulyadi, pihaknya sudah mendapatkan undangan dari Bawaslu Sumut terkait pengaduan pihaknya yang menggugat paslon nomor urut 2 tersebut.
“Sidang hari Senin kita akan membacakan berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 2 selama Pilkada Siantar. Sedangkan tergugat yaitu paslon nomor urut 2 akan memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan paslon nomor urut 3 (TRS-Zainal) dan nomor urut 4 (Wesly-Sailanto),” sebut Muyadi, Jumat (2/12/2016).
Mulyadi juga menjelaskan, ada kemungkinan gugatan mereka beralamat terhadap penyelenggara Pilkada Siantar. Ini karena ditemukan berbagai kesalahan dilakukan penyelenggara baik itu Panitia Pengawasan pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Siantar.
“Kita berkeyakinan akan mampu memenangkan gugatan di Bawaslu. Ini sekaligus untuk membuktikan adanya dugaan indikasi kecurangan di Pilkada Siantar,” papar Mulyadi.
Sebelumnya, TRS dan Wesly melalui kuasa hukumnya, Mulyadi mengadukan dugaan money politic (politik uang) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Susulan Kota Siantar yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), diduga dilakukan paslon Manis.
Ada pun materi gugatan mereka ke Bawaslu, yakni adanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih secara terstruktur, sistematis dan massif.
Kedua, adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan karena di bawah pengaruh terlapor. Ketiga, penyelenggara pemilihan yang tidak professional karena di bawah pengaruh terlapor.
"Ketiga hal ini dilaporkan oleh pelapor atau pemohon kepada Bawaslu Sumut karena perbuatan terlapor memberikan dampak yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, khususnya perolehan suara yang berhasil diraih oleh pasangan dimaksud," paparnya.
Adapun bukti yang dilajukan oleh Wesly dan TRS, yakni pengakuan dari 500 orang saksi yang siap dihadirkan ke Bawaslu terkait tudingan mereka. (hetanews.com)