http://ift.tt/20kt43r - Berita Rumah Dinas Bupati Simalungun Terkini Terbaru Hari Ini - Meski pengerjaan proyek pembangunan rumah dinas Bupati Simalungun mendahuli pembahasan P-APBD TA 2016, namun hingga Rabu (11/1/2017) proyek senilai Rp 8,7 miliar ini tak kunjung rampung dikerjakan. Padahal, berdasarkan kontrak yang ada, bangunan yang terletak di samping Kantor Bupati di Pematang Raya itu seharusnya selesai pada akhir tahun 2016 lalu.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Kadis Tarukim) Simalungun Benni Saragih, kepada wartawan, Rabu (11/1/2017) mengatakan, molornya realisasi pekerjaan membuat pihak rekanan harus membayar denda kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sesuai dengan besaran anggaran dari persentase proyek yang masih akan dikerjakan.
“Bulan Desember yaitu akhir tahun seharusya sudah habis kontraknya. Dan, mereka harus didenda, kalau tidak didenda maka kita melawan Pepres (Peraturan Presiden). 50 harilah mereka mendapat kesempatan,” ucapnya.
Terkait dengan besaran denda ini, Benni Saragih menambahkan sudah diatur sehingga tidak ada alasan apapun untuk rekanan menghindar dari denda. Hanya saja, saat ditanya berapa besaran denda yang harus dibayarkan atas pekerjaan yang belum tuntas, Benni Saragih mengaku bahwa hal itu masih akan dihitung secara detail.
“Dendanya sesuai Pepres 70 dan 54 tahun 2015. Kita lihat (hitung) dari berapa persen yang belum diselesaikan. Semua kita cek. Misalnya kalau ada 20 persen lagi pekerjaan tidak selesai dari situlah kita hitung,” ucapnya.
Sebelumnya Benny Saragih, pada acara peletakan batu pertama tanggal 29 Agustus 2016 menyebutkan, pembangunan rumah dinas dibangun di atas lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi, terdiri dari rumah dan pendopo. “Kami targetkan sebelum Natal rumah ini sudah selesai, tidak sampai tahun depan,” kata Benny.
Namun, apa yang diucapkan Benny hanya pepesan belaka. Faktanya proyek tersebut tak kunjung beres hingga saat ini. Dan proyek itu adalah penghunjukan langsung alias PL. (Hs/Snw/MS)