Dua napi ini dipindahkan dengan menggunakan enam unit mobil. Mereka langsung dibawa masuk ke Lapas, kemudian dilakukan pemeriksaan secara tutup. Wartawan yang meliput hanya diizinkan untuk mengambil gambar dari luar gerbang lapas.
Bambang, selaku Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kediri mengatakan, pemindahan narapidana kasus terorisme ini merupakan keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pusat. Pihak Lapas Kediri hanya berkewajiban menyediakan kamar khusus bagi mereka.
“Mereka akan menjalani masa pengenalan lingkungan atau penali lebih lama dari tahanan kasus biasa. Setelah itu mereka dipindahkan ke kamar khusus, agar tidak memprovokasi narapidana dan tahanan lainnya,” kata Bambang, Rabu (28/12/2016).
Seminggu sebelumnya, Lapas Kediri sudah menerima pindahan satu tahanan kasus terorisme atas nama terpidana Juwain, yang juga jaringan kelompok Santoso. Oeh karena itu, dengan tambahan dua narapina ini, kini jumlah total narapidana kasus terorisme di lapas kediri sebanyak tiga orang.
Namun, terpidana Juwain yang divonis hukuman tiga tahun penjara sudah menandatangani surat pernyataan deradikalisasi. Sehingga, yang bersangkutan akan segera dikembalian ke Lapas Sentul, penjara khusus tahanan kasus terorisme untuk menjalani masa hukumannya.[nng/suf]
Sumber : beritajatim.com