Ditkumad Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Makodiklat TNI AD


SJO BANDUNG - Seluruh personil Makodiklat TNI AD mengikuti acara pengarahan hukum tentang Undang-undang ITE, dan tindak pidana yang menonjol serta Netralitas TNI dalam Pilkada oleh Kolonel Chk Sambas, S.H., M.H.,  dari Ditkumad. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Moh.Toha Makodiklat TNI AD jalan Aceh No. 50 Bandung, Rabu (22/2).

Pada pengantar penyuluhan tersebut, Direktur Umum Kodiklat TNI AD, Brigjen TNI Moch Effendi menyampaikan bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum ini sangat penting guna menambah wawasan dan pengetahuan menghadapi perkembangan global yang bergerak sedemikian cepat dan dinamis dengan segala perubahan sosial yang ikut mewarnai kehidupan kita sehari-hari.

Perilaku manusia  yang dulunya berlandaskan etika dan moral dengan tokoh dan orang tua sebagai sentral panutan, saat  ini telah berubah sejalan dengan perubahan paradigma dan cara berpikir yang serba praktis, sistematik dan sangat tergantung pada kecanggihan teknologi.

Teknologi informasi dan komunikasi misalnya saat ini, telah menjelma menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat setiap saat dapat mengubah sikap dan pemahaman tentang satu kondisi yang berkembang di masyarakat. Jejaring sosial yang sering disebut media sosial saat ini sangat cepat menyentuh penggunanya  dengan jumlah yang sangat besar dan dengan dampak yang terkadang sulit pula diketahui arah dan objeknya.  Perkembangan tersebut berdampak terhadap kehidupan Prajurit maupun PNS TNI AD.

Guna menghadapi perkembangan tersebut, Kodiklat TNI AD menyelenggarakan Bintal Terpadu yang dilaksanakan setiap bulannya dan diantaranya penyuluhan hukum yang dilaksaanakan saat ini.

Dalam pengarahannya Kolonel Chk Sambas, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa Dunia Maya atau sering disebut dengan media maya atau internet adalah salah satu media atau duni fiktur yang sengaja dibuat untuk mempermudahpekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lain yang berada ditempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga internet lebih cenderung disebut dengan dunia maya atau Cyber World.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang lain yang mampu memahaminya.

Dalam penyuluhan tersebut Anggota Makodiklat TNI AD, sangat antusias mengikuti penyuluhan tersebut,diharapkan dengan penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum serta paham dan sadar tentang penggunaan ITE, dan Netralitas TNI. (Pen).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :