15 Kasus Selama Bulan Februari Berhasil Diungkap Polres Probolinggo

Penulis : Roby
Rabu,  15 Maret 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.comSelama bulan Februari 2017 hingga pertengahan bulan Maret 2017, Kepolisian Resort Probolinggo telah berhasil mengungkap belasan kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Rabu (15/3/2017) siang tadi, Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan membeberkan hasil pengungkapan itu kepada awak media.

Ada 15 kasus yang telah berhasil diungkap Polres Probolinggo dan polsek jajaran. Diantaranya yang paling banyak yakni kasus perjudian, disusul dengan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, anirat dan pembunuhan. Sebanyak 17 tersangka pun juga turut diamankan kepolisian.

Salah satu kasus yang baru diungkap petugas yakni pencurian rel kereta api oleh dua tersangka Tomi dan mukhlis. Keduanya berhasil diamankan petugas Rabu (15/3) dini hari tadi, lantaran mencuri 8 batang Rel Bekas di stasiun kereta api Leces, Kabupaten Probolinggo.
Tongas, diketahui sudah lima tahun bekerja sebagai karyawan di PTKAI Daops IX Jember. Sedangkan Mukhlis, warga Kecamatan Sumberasih, berhasil diamankan petugas di rumahnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku, kalau nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Sebab, gaji yang dia terima setiap bulan, tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Sehingga, Tomi melihat ada rel bekas di stasiun Leces. Disanalah, tersangka ini mempunyai inisiatif untuk mengangkut dan ingin menjual Rel bekas itu.

Saat itu, Tomy diketahui sedang mengangkut 8 batang rel ke atas pikap putih miliknya, dan mengikat rel lalu menutupinya dengan terpal. Saat itulah Kanit Pidum Ipda Lukman datang memergoki aksi pencurian tersebut, sambil memberikan tembakan peringatan mencegah Tomi kabur.

"Rencana rel mau saya bawa ke rumah, dan mau ditawarkan. Belum tahu berapa harga rel bekas tesebut. Rel bekas berada di samping rel yang aktif. Karena tidak digunakan, ya saya ambil. Untuk kebutuhan ekonomi," ujar Tomi.

Akibat perbuatannya, menurut Wakapolres Kompol Hendy, Tomi dijerat Pasal 363 tentang pencurian. "Kedua tersangka, barang bukti rel dan mobil pikap sudah diamankan di Mapolres Probolinggo," ungkap Wakapolres.

LAPORAN : ROBY
EDITOR     : MAYA

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :