OC.Kalgis Bersama CEO Info Breaking News, |
Bandung, Info Breaking News - Pengacara kondang OC. Kaligis tak mau membiarkan dirinya dilahap rasa sepi didalam Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan kedongkolan hatinya dihukum selama 10 tahun, padahal dalam kasus OTT KPK di Medan itu, pelaku utamanya sendiri Gerry, dan sejumlah hakim PTUN Medan dihukum sangat ringan, terlebih mantan Sekjen Nasdem Rio Capella yang hanya dihukum 1 tahun 6 bulan saja.
Selain pengalaman sejati Kaligis yang sudah banyak membela sejumlah hakim agung hingga bebas dari hukuman dipengadilan, telah dilakukan Kaligis, tapi kenapa kini dirinya justru seakan Mahkamah Agung melupakan jasa Kaligis yang cukup besar terhadap pembinaan karier para hakim agung dimasa lalu.
Itu sebabnya mengapa Kaligis yang memang sebelumnya dikenal sangat gemar menulis buku hukum, bahkan hingga kini sudah 145 judul buku hukum karya OC.Kaligis telah diterbitkan, khususnya ada sekitar 5 judul buku yang dirampungkan Kaligis sejak dirinya menghuni di LP. Sukamiskin Bandung itu.
Upaya Terakhir Menggapai Keadilan, adalah buku spesial pengalaman pahitnya dan sekaligus merupakan perjuangan besar Kaligis menumpahkan semua kisah persidangannya yang menjadikan dirinya terhukum selama 10 tahun itu.
Buku berjudul Upaya Terakhir Mmenggapai Keadailan ini ditulis dalam XVI Bab, setebal 402 halaman itu berisikan ketarangan ahli terkenal seperti mantan hakim MK Hamdan Zoulva, serta dua mantan hakim agung, yaitu ; Prof. Leica Marzuki,dan Arbiyoto, serta pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi.
Bahkan kaligis juga mengungkap cara kerja pihak penyidik KPK yang menuurutnya sangat amburadul sehingga mengesampingkan kaidah hukum beracara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Secara khusus Kaligis mempersembahkan karya hukumnya dalam buku bertajuk Upaya Hukum Menggapai Keadilan itu , Kaligis mempersembahkannya secara spesial bagi semua sahabatnya yang tetap setia mendukung tegaknya Supremasi Hukum di Negeri ini, juga buat mereka yang pernah ditangkap dan dituntut secara tidak fair oleh KPK.
Kini publik sedang menunggu putusan PK yang telah diserahkan oleh PN Jakarta Pusat ke MA, dimana semua kolega dan orang terdekat Kaligis berdoa semoga tahun ini MA membebaskan dirinya dari sel penjara, guna membaktikan sisa hidupnya hanya untuk membela keadilan sebagimana profesi lawyer yang selama setengah abad ini telah digelutinya.*** Emil Foster Simatupang.