Dinas ESDM Jateng Sidak Tambang Pasir Illegal Tepi Bengawan Solo

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM  Jateng Bowo Edi Santoso (kanan) sedang melihat alat tambang pasir illegal di Desa Jipang. (foto: dok-infoblora)
BLORA. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, melalui Balai Pengkajian Pengawasan dan Pengendalian (BP3) Kendeng Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (12/6). Sidak dilakukan dengan menyisir aktifitas penambangan pasir illegal di Sungai Bengawan Solo.

Tim yang dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP3 Kendeng Selatan Bowo Edi Santoso itu menyasar beberapa titik lokasi penambangan pasir illegal di Cecamatan Cepu, salah satunya di Dukuh Judan Desa Jipang Kecamatan Cepu.

Sayangnya, dalam sidak di Dukuh Judan tersebut para petugas tidak menemukan adanya aktifitas penambangan. Alat penambangan pasir tidak beroperasi, sedangkan pemilik usaha penambangan tidak tampak di lapangan.

“Sidak di lakukan di sejumlah lokasi dengan berbekal informasi dari warga bahwa masih ada penambangan apsir illegal yang beroperasi di Bengawan Solo. Namun saat tim melakukan sidak di lapangan tidak ada aktifitas penambangan, hanya saja di lokasi masih terdapat alat berupa disel dan gundukan pasir hasil tambang,” terang Bowo Edi Santoso.

Menurutnya sidak tidak hanya dilakukan di satu titik saja, melainkan ada 4 desa yang ditinjau, yakni Balun, Jipang, Ngloram dan Desa Nglanjuk. “Dari lokasi yang kami datangi, kurang lebih ada 10 lokasi penambangan,” tandasnya.

Dari sepuluh lokasi penambangan pasir di bantaran Bengawan Solo tersebut semuannya masih ilegal dan belum berijin. Sehingga pihaknya menghimbau agar para pemilik bisa segera mengurus ijin menambang.

“Sejumlah pemilik beberapa waktu lalu pernah mengurus ijin menambang. Namun ijin tidak kunjung keluar. Lantaran terbentur ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo,” ujarnya.

Bowo menambahkan pihaknya akan terus melakukan inventarisir lokasi penambangan pasir secara bertahap. Tak hanya di Cepu, petugas akan secara rutin untuk melakukan sidak di sejumlah tempat yang masih melakukan aktifitas penambagan.

“Dari informasi yang kami dapat, tambang pasir illegal menyebar di tiga wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Cepu, Kecamatan Kedungtuban, dan Kecamatan Kradenan, terutama sepanjang bantangan sungai bengawan solo. Kita akan lakukan pemeriksaan kesana,” tegasnya.

Saat ditanya, apakah akan melakukan penindakan terhadap pemilik yang bandel?, pihaknya mengaku masih menunggu waktu berikutnya untuk melakukan hal tersebut. “Penindakan harus ada kerjasama dengan Kepolisian, sehingga perlu di rapatkan kembali, yang jelas kalau belum memiliki ijin tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Khambali, salah satu pemilik penambangan pasir ilegal di Desa Jipang mengaku sudah sejak lama tidak melakukan aktivitas penambangan pasir lantaran terbentur dengan modal. Tak hanya itu, pasir yang ada juga mulai berkurang mengingat arus sungai bengawan solo kecil.

Sementara itu saat di tanya apakah sudah mengurus ijin? Pihaknya mengaku pernah mengurus ijin hanya saja sampai saat ini tidak ada kejelasaannya. “ Dulu pernah mengurus ijin namun karena sulit sehingga enggan mengurus ijin kembali,” ucapnya. (teg-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :