BANDUNG - Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur tentang boleh tidaknya kendaraan dinas digunakan mudik. Beberapa instansi pemerintahan dengan tegas melarang penggunaan randis untuk mudik lebaran.
Begitupun dengan Institusi militer, Komando Garnisun Tetap II/Bandung sebagai kepanjangan tangan Panglima TNI di Jawa Barat menegaskan kepada personil Kogartap II/Bandung untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah untuk pulang kampung.
"Soal penggunaan kendaraan. Sudah berlaku bahwa kendaraan dinas itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, ialah mudik lebaran malahan sekarang dipertegas oleh surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi bahwa kendaraan dinas untuk ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi diantaranya ialah mudik lebaran" Tegas Kasgartap II/Bandung Marsma TNI Taspin Hasan S.AP, M.Si kepada SJONews.com, Rabu (14/6) sore di Makogartap II/Bandung, Jalan Nias.
Pihaknya juga sudah mengimbau kepada personil di lingkungannya agar mentaati aturan sesuai edaran tersebut.
"Kendaraan dinas untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi itu saja" Kata Jenderal Bintang Satu itu.
Meski berbeda, pada tahun sebelumnya, Institusi maupun Instansi sipil membolehkan kendaraan pengangkut massal untuk digunakan mudik. Namun, dengan edaran kali ini, pegawai pemerintah tentunya lebih memilih menggunakan kendaraan umum ketimbang terkena sanksi dari pimpinan.(Pet)