Polisi Gagalkan Aksi Pencurian 11 Gelondong Pohon Jati di Tlogotuwung

Dua orang petugas memeriksa balok jati yang ditinggalkan di tengah ladang dekat
pemukiman penduduk. (foto: dok-ib)
BLORA. Aksi pencurian kayu jati nampaknya tidak ada habisnya. Setelah beberapa hari lalu Polsek Jiken mengamankan penyelundupan jati olahan di Cabak. Kini giliran Polsek Randublatung bersama petugas gabungan dari TNI dan Polhut Perhutani menggagalkan pembalakan liar yang sudah menebang 11 gelondong pohon jati di Desa Tlogotuwung (perbatasan Randublatung-Jati).

Menurut keterangan Kapolsek Randublatung AKP Slamet Riyanto, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, tanggal 1 Juni 2017 sekira pukul 04.00 WIB.

“Kepolisian Blora Sektor Randublatung, bersama Koramil dan petugas Perhutani KPH Randublatung mengagalkan pembalakan kayu jati wilayah Selogender Jati di Desa Tlogotuwung. Dari giat tersebut kami menyita sebanyak 11 gelondong kayu yang diangkut pelaku. Diperkirakan pelaku jumlahnya kurang lebih sebanyak 25 orang,” jelas Kapolsek, Jumat (2/6).

Berdasarkan keterangan Kapolsek, dari penggagalan tersebut, petugas gabungan hanya berhasil mengamankan kayu yang hendak diangkut para pelaku. Kayu tersebut ditinggal begitu saja di dekat kampung perumahan warga, mereka dengan langkah seribu berhasil melarikan diri masuk ke semak-semak dan menghilang tak ditemukan.

“Alhasil petugas yang kalah cepat dan tidak mampu melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Ia memperkirakan bahwa mungkin saja para pelaku sudah mengetahui kehadiran petugas melalui informasi yang diberikan oleh mata-mata mereka, atau sering disebut canguk. Polisi hanya mampu mengamankan barang bukti kayu hasil pembalakan yang selanjutnya di angkut ke kantor KPH Randublatung.

“Untuk barang bukti kayu kami serahkan ke pihak Perhutani, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk segera mengungkap para pelaku tersebut,” pungkas Kapolsek. (res-ib)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :