Kalianda, KaliandaNews – Polres Lampung Selatan menyita ratusan miras berbagai merk yang disita dari pedagang gelap yang ada di beberapa tempat di Bumi Khagom Mufakat.
 |
Miras dan petasan yang disita |
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Ketut Suryana mengatakan, penangkapan terhadap barang-barang tersebut dilakukan sejak 04 sampai dengan 17 Juni 2017 yang memang menyasar pedagang miras dan pedagang petasan.
Selain menyita ratusan minuman keras berbagai merk dan juga petasan, pihak Polres juga mengamankan beberapa tersangka. “Kita juga mengamankan 12 tersangka kasus judi yang 2 diantaranya adalah TO.” Ungkap Ketut.
Sementara diantara 12 tersangka tersebut, enam diantaranya adalah pelaku judi togel. “Untuk judi togel kita juga amankan barang bukti seperti handphone dan sejumlah uang yang diduga hasil judi.” Terangnya.
Akibat aksinya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Kur)
Related Posts :
Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK… Read More...
Lampung Selatan Fair 2019: Nanang Ermanto Kunjungi Stand BNN Lamsel
KALIANDA, KALIANDANEWS - Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengunjung beberapa stand di Lampung Selatan Fair 2019, (12/09/19).
… Read More...
Profil dan Perjalanan Karir Hakim Nawawi, Sang Pemimpin KPK Terpilih… Read More...
102 Kg Shabu, 11 Ribu Extacy dan ,50 Kg Ganja Dimusnahkan
KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 102 kilogram, 11.748 butir ekstasi dan g… Read More...
Kunjungi Lamsel, DPR RI Serius Tangani Dugaan Penambangan Pasir di area GAK
KALIANDA, KALIANDANEWS - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar Rapat pembahasan terkait penyedotan pasir d… Read More...