Revitalisasi Merajut Persatuan Dan Kesatuan Melalui Pembangunan Aspek Geografi, Demografi, Sumber Daya Alam Dan Kondisi Sosial

REVITALISASI MERAJUT PERSATUAN DAN KESATUAN MELALUI PEMBANGUNAN ASPEK GEOGRAFI, DEMOGRAFI, SUMBERDAYA ALAM DAN KONDISI SOSIAL
(Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan serta Keamanan)

Tulisan ini di persembahkan dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 1 juni 2017

Oleh;
Mayor Jenderal TNI Dr. Bachtiar, S.I.P., M.A.P.


Pendahuluan

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk hal ini dapat dilihat dari 1.340 suku, 546 bahasa daerah dan 6 agama dengan berbagai macam adat istiadat dan budaya, ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang sangat besar. Selain itu Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kekayaan alam sangat berlimpah. Kondisi geografis Indonesia memiliki bentangan seluas 5.180.053 Km², dengan garis pantai nomor dua terpanjang di dunia, dimana luas wilayah daratan ± 1.922.570 km2 dan perairannya ± 3.257.483 km2, dimana jumlah pulaunya ± 13.466 buah, sebagian besar wilayah Indonesia merupakan kawasan agraris dan maritim, yang secara vegetasi  subur akan sumberdaya alam (SDA) karena terletak pada posisi khatulistiwa serta terletak pada posisi silang  yang dilaui jalur perdagangan dunia dapat menjadi potensi pertumbuhan ekonomi, namun satu juga dapat menjadi potensi ancaman bagi Indonesia apabila tidak dapat menjaganya dengan baik.

Bila kita tinjau secara historis sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengalami perjalanan yang sangat panjang. Kurang lebih selama 350 tahun bangsa Indonesia dijajah Belanda, pertanyaanya  Mengapa Bisa? Kerena tidak adanya persatuan dan kesatuan, perjuangannya masih kedaerahan serta penjajah menerapkan politik devide et impera atau politik pecah belah/ Adu domba.Bangsa Indonesia dapat bersatu karena adanya Persamaan sejarah dimana proses untuk membentuk persatuan dan kesatuan serta meleburkan perbedaan yang plural dan multiculture serta egosektoral untuk membangun kerangka dalam bingkai NKRI melalui pengorbanan jiwa raga seluruh putra bangsa. Hal tersebut telah tertanam dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana berabad-abad sebelum Pancasila dicetuskan oleh Founding Father kita Bapak Ir. Soekarno Hatta, Pluralisme telah dicetuskan oleh Empu Tantular sekitar abad ke-14 dalam Kitab Sutasoma semasa Kerajaan Majapahit dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang memiliki makna 1) Inklusif dalam kesetaraan, 2) Toleran dalam perbedaan, 3) Pluralistik dalam kebersamaan. Perjuangan Kemerdekaan Indonesia dimulai dari pergerakan kebangkitan nasional 20 Mei 1908 dengan lahirnya Budi Utomo yang menjadi tonggak kebangkitan paham, rasa, semangat persatuan dan kesatuan, nasionalisme. Kemudian dilanjutkan dengan pergerakan  28 Oktober 1928 para pemuda menyatakan sumpah pemuda yaitu; bertanah air satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Selanjutnya dalam rangka mepersiapkan Kemerdekaan Republik Indonesia maka dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945 serta dibentuknya Panitian persipan kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945 sehinga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, hanya butuh waktu 37 tahun dari awal kebangkitan nasional bangsa Indonesi dapat merdeka.

Sebelum Indonesia merdeka, para toko pendiri bangsa/Founding Fathers yang tergabung dalam anggota badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian diganti menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan ditambah tokoh lain yang hadir untuk merumuskan naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda pada tanggal 16 Agustus 1945. Pendiri bangsa yang merumuskan naskah Proklamasi terdiri dari 31 orang tokoh yang terkenal yaitu  Soekarno dan Muhammad Hatta. Pendiri bangsa anggota PPKI tapi tidak merumuskan Naskah proklamasi ada 8 orang. Pendiri bangsa anggota BPUPKI tapi bukan anggota PPKI dan tak merumuskan naskah proklamasi sejumlah 48 orang. Sehingga jumlah total pendiri bangsa 87 orang, kesemuanya tokoh pendiri bangsa tersebut berlatar belakang dari berbagai suku, adat istiadat serta agama berbeda.

Selain dalam perumusan naskah proklamasi, perumusan dasar negara Pancasila oleh pendiri bangsa/founding fathers mengalami berdebatan yang sangat alot, dimana rumusan yang pernah dibuat tersebut sebagai bahan perbandingan konsep dasar negara Indonesia yang dibuat oleh Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno serta Panitia Sembilan yang akhirnya melahirkan Pancasila versi Piagam Djakarta (Jakarta Charter). Panitia Sembilan beranggotakan sembilan orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, maka tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Kemudian karena ada silang pendapat untuk persatuan dan kesatuan bagi sebuah negara kesatuan, maka Sila pertama Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di ganti menjadi Ketuhanan Yang maha Esa.  Ini merupakan bukti jiwa besar para tokoh pendiri bangsa bahwa perubahan pada sila pertama yang berdasarkan pada berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan dengan melihat kepentingan bangsa yang lebih besar untuk mewadahi berbagai golongan.

Mencermati  sejarah para tokoh pendiri bangsa/Founding Fathers dalam merumuskan proklamasi dan dasar negara yang sangat alot dan berdinamika penuh perdebatan untuk meleburkan perbedaan plural, multiculture serta egosektoral bagi kepentingan bangsa sebagai negara kesatuan, karena  kondisi Indonesia yang multi etnis dengan wilayah yang berpulau-pulau, adat istiadat serta budaya yang berbeda-beda, sangatlah rentan terhadap isu SARA. Ini sangat mudah bagi bangsa Indonesia untuk di pecah belah, diprovokasi melaui isu-isu sara. Di samping itu, wilayah yang sangat luas, Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah ruah serta jumlah penduduk yang sangat banyak tentunya mempunyai tantangan, ancaman dan hambatan yang sangat kuat dalam membangun negara Indonesia. Hal tersebut dapat menjadi sasaran negara-negara luar yang mempunyai kepentingan di wilayah Indonesia dan bahkan tidak menghendaki bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya beberapa fenomena-fenomena yang telah terjadi di Indonesia apabila kita cermati kondisi Indonesia saat ini, telah mengalami krisis sosial dan moral.

Disamping krisis sosial dan moral yang dialami oleh bangsa Indonesia, pengaruh faktor lingkungan strategis baik global, regional dan nasional serta revolusi teknologi telah dapat merubah wajah Indonesia maupun dunia dari dimensi geostrategi, geopolitik dan teknologi, salah satu ciri globalisasi dunia menjadi tanpa batas “border less”.

Pengaruh global seperti ancaman asimetris (Cyber Space), Transnational Crimes, dominasi Tiongkok yang mulai merambah dunia internasional, kelangkaan energi dan ancaman Proxy War, ledakan pertumbuhan penduduk dunia, laju perkembangan industri, dan semakin tingginya arus lalu lintas barang dan jasa menyebabkan tingginya tingkat kebutuhan energi dunia yang cenderung tidak terpenuhi.

Sedangkan perkembangan Pengaruh regional yang terjadi adalah Konflik laut China Selatan, Konflik semenanjung korea, Konflik di kawasan timur tengah dan Terorisme yang terjadi di Irak dan Suriah (ISIS), NIIS di Philipina serta telah diberlakukanya  MEA dan AFTA. Sementara perkembangan situasi yang memberikan pengaruh pada tingkat nasional seperti permasalahan geografis Indonesia yaitu isu tentang perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar yang dimiliki oleh Indonesia, di antaranya menyangkut eksistensi, status kepemilikan, konversi lingkungan, pengamanan dan pengawasannya. Dalam hal demografi, Keadaan penduduk Indonesia yang sangat heterogen berimplikasi terhadap potensi konflik yang berdimensi SARA.

Ideologi Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup bangsa Indonesia telah diterima oleh masyarakat Indonesia, namun pasca reformasi mengalami degradasi pemahaman serta penghayatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan politik di Indonesia selama ini belum pernah lepas dari segala bentuk permasalahan baik yang terjadi di dalam internal partai politik maupun antar partai politik tersebut.

Perekonomian kehidupan sebagian masyarakat Indonesia masih dibawah garis kemiskinan dengan pendapatan perkapita dibawah standar, dapat menimbulkan kesenjangan sosial. Permasalahan kondisi sosial budaya masih dihadapi bangsa Indonesia, diantaranya perkelahian antar warga, kasus tanah, konflik sosial, aksi unjuk rasa dan permasalahan sosial lainnya. Di bidang Hankam ketegangan/konflik dan kekacauan sosial serta tindakan kekerasan dalam hubungan antar daerah, suku bangsa dan antar organisasi merupakan fenomena yang dapat terjadi kapan saja. Ancaman aktual saat ini yang sangat mempengaruhi situasi perkembangan nasional kedepan adalah ; Terjadinya krisis energi, pangan dan air, Gerakan Radikal ISIS, Aksi Geng Motor/Begal, Peredaran Narkoba, pengaruh berita bohong Media Sosial (Hoax),  Potensi Konflik Agama dan penistaan,Imigran Gelap, Demo yang mengarah kepada tindakan anarkis, konflik komunal/sosial, porno grafi dan porno aksi, korupsi, adu domba antar golongan, Radikal kanan dan radikal kiri yang tidak mengakui pancasila sebagai dasar idiologi negara.

Pembahasan

Mencermati perkembangan lingkungan strategis baik global,  regional, nasional dan ancaman aktual saat ini serta keanekaragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia,  dengan kondisi tersebut diatas secara aktual dan faktual serta kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi apabila tidak dapat dikelola dengan baik maka bisa menjadi potensi ancaman terjadinya disintegrasi bangsa bagi tegak dan kokohnya negara kesatuan republik Indonesia. Sudah saatnya kita tidak boleh berdiam diri/ apriori, semua harus sadar bangkit dan bergerak  mengatasi krisis yang sudah terjadi ini.Untuk mengatasinya maka Kita memerlukan  kebijakan, strategi dan upaya untuk menghadapi ancaman-ancaman tersebut. Kebijakan yang harus dilaksanakan dalam rangka merajut persatuan dan kesatuan adalah dengan kerjasama, kolaborasi dan sinergitas dalam rangka upaya  revitalisasi merajut persatuan dan kesatuan  melaui pembangunan aspek Geografi, Demografi, SDA dan Kondisi sosial masyarakat Indonesia meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan serta keamanan (Asta Gatra) dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Secara teoritis, dalam merumuskan kebijakan ini mengacu kepada fenomena-fenomena yang telah terjadi, pengaruh lingkungan strategis  dan kebutuhan kedepan dalam kontekstual membangun Indonesia seutuhnya, dengan pendekatan paradigma New Public Service (NPS) yang memandang pentingnya keterlibatan banyak aktor dalam penyelenggaraan urusan publik. Dalam administrasi publik, kepentingan publik harus dirumuskan dan diimplementasikan oleh semua aktor baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil begitupun kebijakan dalam revitalisasi merajut persatuan dan kesatuan melaui pembangunan geografi, demografi, Sumber daya alam serta kondisi sosial. Pandangan ini menjadikan paradigma NPS disebut juga sebagai paradigma governance (Rhodes, 1996). Di dalam konsep governance juga terdapat apa yang disebut dengan jejaring (networks) yang merupakan jantung analitis atas pengertian governance. Jejaring merupakan salah satu pengaturan kelembagaan dimana aktor publik dan swasta dan stakeholder lainya berinteraksi.

Selanjutnya berbagai persoalan yang dihadapi dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan melaui pembanguanan aspek Geografi, Demografi, SDA dan Kondisi sosia pada dasarnya dapat diatasi dengan cara kerjasama, kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai stakeholder terkait. Dalam melakukan kolaborasi, sinergitas dan kerjasama tersedia berbagai pilihan misalnya dengan melakukan kemitraan dengan pihak privat, organisasi non pemerintah, atau dengan sesama organisasi pemerintahan oleh O’Leary dan Bingham (2009) menyebutnya dengan istilah “The Collaborative Management” sedangkan Agranof dan McGuire (2003) menyebutnya dengan istilah “The Collaborative Public Management” atau manajemen kolaborasi publik. Model kolaborasi disektor publik ini dipandang merupakan salah satu pendekatan yang efektif digunakan oleh pemerintah khususnya dalam mengatasi kendala dan ancaman pada berbagai aspek kehidupan baik dari segi geografi, demografi, sumberdaya alam serta kondisi sosial yang dihadapi.

Dalam rangka revitalisasi merajut persatuan dan kesatuan  melaui pembangunan aspek Geografi, Demografi, SDA dan Kondisi sosial yang menjadi subyeknya adalah semua actor state yaitu ; eksekutif (Para Pimpinan pemerintahan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri), legislatif (DPR RI, DPRD), yudikatif (Mahkamah Agung, Kejaksaan), private sector (swasta) serta masyarakat (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat).

Sedangkan Obyeknya adalah seluruh warga negara Indonesia. Dimana tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dengan Sasaran antara lain;  a. Terwujudnya kondisi geografi wilayah Indonesia yang terjaga dan terkelola dengan baik, b. Secara Demografi Meningkatnya SDM masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang madani, c. Terwujudnya pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia secara baik, d. Terwujudnya kondisi sosial yang kokoh dan tangguh meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam). Adapun Metode yang digunakan dalam merajut persatuan dan kesatuan melaui pembanguanan Geografi, Demografi Sumberdaya Alam serta Kondisi Sosial (Astagatra) adalah pendidikan, latihan, workshop, seminar, dan sosialisasi dengan cara menyamakan visi, misi dan persepsi, melakukan harmonisasi melalui dialog dan komunikasi, pensikronan program, koordinasi, serta membangun komitmen dan konsistensi.

Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk merevitalisasi merajut persatuan dan kesatuan melaui pembangunan  Geografi, Demografi Sumberdaya Alam serta Kondisi Sosial  adalah sebagai berikut: a.Pembangunan aspek geografis untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan, Dapat dilakukan dengan cara antara lain :

1) Peningkatan kerjasama pertahanan dan keamanan di daerah perbatasan darat dan laut. Dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan wilayah geografis di Indonesia dapat dilakukan dengan cara :
a) Melakukan kerjasama kolaborasi melaui Joint Border Comite dengan Negara-negara tetangga. Hal ini dilakukan guna mencegah kejahatan lintas negara (Transnational crime) di wilayah perbatasan baik di darat maupun dilaut, b) Penjagaan perbatasan darat dan laut dengan mengerahkan pasukan yang terintegrasi dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU Dinas Keimigrasian yang bersinergitas sesuai kewenangan tugas pokoknya masing-masing, c) Polri, TNI Kementrian kehutanan, Kementrian Kelautan dan perikanan, kementrian Luar negeri,Kementrian perdagangan, BNPT, BNN, Dapat melaksanakan latihan bersama dalam rangka penanganan kejahatan Lintas negara seperti terorisme, illegal logging, illegal fishing, perompakan, perdagangan narkoba, penyelundupan serta perdagangan manusia (People Smugling), d) Pemerintah melaui kementrian kominfo, TNI Dan Polri dapat kolaborasi melakukan Pembuatan pusat komando kendali dan operasi informasi (Puskodal Ops) serta Cyber defence dengan menggunakan Fire Wall detector guna mengantisipasi kejahatan lewat dunia maya melalui perang elektronika, Hybrid War dengan memanfaatkan Informasi dan Teknologi (IT) untuk merusak sistem pertahanan dan penyadapan terhadap pejabat negara  ataupun rahasia negara yang bersifat rahasia.

2) Melaksanakan kerjasama Patroli dan penjagaan. Guna menjaga stabilitas keamanan di daerah perbatasan baik darat, laut maupun udara upaya yang dapat dilakukan adalah: a) TNI dapat bersinergi melakukan Patroli-patroli rutin dengan stakeholder terkait, termasuk didalamnya Kepolisian, Beacukai, Imigrasi guna mencegah kejahatan Transnasional crime, dan pelanggar batas wilayah. b) Penjagaan pos-pos perbatasan untuk menghindari pelintas batas yang ilegal, c) Pembangunan Pos Perbatasan, Patok perbatasan yang dilengkapi dengan GPS, serta pembangunan mercusuar laut untuk dapat mengontrol batas wilayah, d) Membangun sabuk merah perbatasan (jalan sepanjang perbatasan wilayah) sehingga meminimalisir adanya pelintas batas.

3) Menyusun Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) wilayah yang mendukung kepentingan pertahanan. Agar Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang dibuat oleh Pemerintah dapat sejalan dengan kepentingan pertahanan di Indonesia, maka Bapenas dan stake holder terkait di pusat maupun di daerah yang mengurusi RUTR dapat bersinergi melakukan  upaya : a)  Koordinasi kerjasama  antara Pemerintah daerah dengan Kementerian terkait dalam penyusunan RUTR yang mendukung kepentingan pertahanan agar segala unsur sumber daya yang terdapat di wilayah dapat dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan, seperti : Pemanfaatan industri makanan sebagai Depo Logistik untuk Dukungan Logistik Wilayah, b) Mengarahkan pembangunan ke wilayah perbatasan (sabuk merah perbatasan) yang bisa dimanfaatkan sebagai mobilisasi pasukan saat dibutuhkan.

b. Pembangunan untuk  mengatur dan mengelola aspek demografi  dapat dilakukan dengan cara antara lain :

1) Pengendalian laju pertumbuhan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPS laju pertumbuhan penduduk Indonesia tiap tahun sekitar 1,5%. Hal ini apabila tidak diantisipasi dengan baik tentunya akan menjadi masalah dikemudian hari karena terjadinya ledakan penduduk, sehingga perlu adanya langkah konkrit dari Pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk kurang dari 1% dengan menggalakkan kembali program pembanguanan Keluarga berencana         (KB), dengan jargon 2 (Dua) anak Cukup, melalui kolaborasi kementrian kesehatan dan kementrian pemberdayaan perempuan dan anak, BKKBN  serta stake holder terkait program ini dapat direvitalisasi kembali.

2) Pemerataan penyebaran penduduk melaui programan pembangunan Transmigrasi. Penduduk  Indonesia mayoritas berada di Pulau Jawa sebesar 57,5% dari jumlah total penduduk di Indonesia. Hal ini tentunya akan menjadi ancaman dan kendala dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan dan pembangunan bidang astagatra karena dengan terkonsentrasinya penduduk sebagian besar berada di Pulau Jawa, sehingga pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah khususnya untuk wilayah di luar Pulau Jawa kurang maksimal.

Oleh karena itu perlu adanya pemerataan penduduk di seluruh wilayah Indonesia dengan melaksanakan transmigrasi, hal ini dapat dilakukan  oleh kementrian transmigrasi bekerjasama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait di tempat yang akan dijadikan tempat transmigrasi.

3)  Program pemeratatan SDM PNS sebagai pemersatu bangsa. Program ini dapat dilakukan kerjasama kementrian pemberdayaan aparatur negera dan Pemerintah di daerah melalui kebijakan otonomi daerah agar ASN dapat di tempatkan di seluruh indonesia guna menyebarkan dan pemerataan SDM yang berkwalitas untuk pembanguanan di daerah, karena ASN berfungsi sebagai pemersatu bangsa.

4) Pengendalian kelahiran (Fertilitas) dan kematian (Mortalitas). Pengendalian di masyarakat harus seimbang dengan mengoptimalkan kembali fungsi BKKBN, Pos Yandu serta peran dari Puskesmas di tingkatkan kembali melaui kolaborasi dan kerjasama yang dikordinasikan dengan kementrian kesehatan.

5) Generasi penerus bangsa harus diberikan ruang dan diarahkan serta dijadikan obyek dalam pembangunan bangsa berkelanjutan sebagai Human Capital melaui  pembangunan Pendidikan. Kementrian pendidikan dasar dan menenengah serta kementrian ristek dan pendidikan tinggi, kementrian tenaga keja dapat mengerjasamakan program ini beserta stakeholder terkait. Adapun pembangunan karakter (character building) melalui pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat dilakukan untuk membangun karakter generasi penerus bangsa. Penerapan pendidikan tersebut dapat dilakukan secara bersinergi dengan; a) Pembangunan dibidang pendidikan formal melalui kurikulum pendidikan berbasis karakter, pembinaan mental (pendidikan keagamaan), pembinaan ideologi melalui Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB), Kewiraan bagi mahasiswa di tingkat Universitas.
b) Pendidikan non formal melalui pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar dapat dilakukan di tingkat kelurahan dan Kecamatan.

c) Pendidikan informal melalui pendekatan keteladanan di lingkungan keluarga tempat generasi muda berinteraksi dan melakukan hubungan sosial baik di lingkungan orang tua.

d) Seluruh Stakeholder yang berperan dalam pendidikan Formal, Non Formal serta Informal harus bersinergi melakukan kerjasama untuk mendukung pembangunan generasi muda yang berwawasan kebangsaan berbasis karakter dengan menyiapkan sarana dan Prasarana pendidikan.

e) Melaksanakan sosialisasi, dialog dan keteladanan dalam memberikan wawasan kebangsaan berbasis karakter kepada generasi penerus bangsa sehingga tidak bersifat indoktrinasi dan dapat terjadi hubungan dua arah saling pengertian dan memahami cara penyampaiannya. Arah dan tujuan pendidikan formal, non formal dan informal, sosialisasi serta dialog outcomenya adalah hasil pendidikan generasi penerus bangsa yang  didasarkan atas falsafah Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia yang berwawasan kebangsaan dan berkarakter guna membangun karakter bangsa (nation and character building) manusia Indonesia yang cerdas intelektual (IQ), cerdas emosional (EQ) serta cerdas spiritual (SQ), sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, dapat mengembangkan kreatifitas inovasi dan tanggung jawab, punya komitmen dan loyalitas, dapat mengembangkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, dapat dipercaya, jujur, setia mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam nilai-nilai luhur Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka tungal Ika dan NKRI (4 Pilar Kebangsaan) dengan selalu mengedepankan wawasan kebangsaan guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia menciptakan bangsa yang bersatu, berdaulat adil dan makmur serta terjaganya  persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI sebagai harga mati menuju Indonesia Emas 2045 sebagai bonus demografi.

c. Pembanguanan untuk Mengelola dan memanfaatkan aspek Sumber Daya Alam. Sumber daya alam merupakan modal dasar yang penting dalam rangka untuk memperoleh sumber pendapatan negara dan untuk kepentingan mensejahterahkan masyarakat Indonesia serta penguatan sektor ekonomi. Kementrian terkait pengelolaan ESDM, Kementrian kehutanan, Kementrian kelautan dan perikanan dapat bekerjasama bersinergi melakukan;

1) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan. Sumberdaya alam harus dikelola secara profesional dengan memperhatikan ramah lingkungan/amdal, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat dan ekosistem.

2) Dalam pengelolaan sumber daya alam/tambang dan Minerba  diharapkan tidak mengirim/mengeksport bahan baku (raw material) tetapi harus sudah diolah dengan membangun sektor industri/smellter agar mempunyai side effect multiplayer (alih transformasi teknologi, penyerapan tenaga kerja dan harga purna jual lebih tinggi dapat mencapai diatas 100%).

3) Memberikan sangsi bagi perusahaan atau perorangan serta para encuri sumber daya alam yang melangar dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam baik hayati, pertambangan minerba yang tidak ramah lingkungan dan merugikan negara baik dari sisi pajak maupun dari segi regulasi perdaganganya.

d. Pembanguanan untuk mewujudkan aspek kondisi sosial. Aspek kondisi sosial yang kokoh dan tangguh meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam), antara lain :

1) Ideologi. Lembaga negara seperti MPR, DPR. Pemerintah melaui kementrian terkaiat bekerjasama  merevitalisasi kembali Penguatan 4 Pilar Kebangsaan diantaranya adalah revitalisasi (Penguatan) Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tungal Ika dan NKRI di kalangan masyarakat dengan memasukkan kembali kurikulum pendidikan tentang Pancasila yang saat ini sudah hilang,  Indikasinya adalah lembaga BP7 telah dihapuskan, pelajaran tentang Pancasila tidak ada dan hilangnya budi pekerti serta hilangnya pelajaran sejarah perjuangan bangsa ( PSPB)

2) Politik. Kementrian Dalam negeri, KPU, Bawaslu, Kementrian pendidikan dasar dan menengah, kementrian informasi.  Partai Politik  Perlu melakukan kerjasama peningkatan kesadaran berpolitik masyarakat melalui pendidikan politik dan kaderisasi mulai dari tingkat pendidikan paling rendah sampai dengan perguruan tinggi. Hal ini dapat ditandai dengan banyaknya masyarakat yang golput pada pelaksanaan Pemilu baik Pemilu di tingkat nasional maupun Pilkada di daerah. Selain itu, dengan banyaknya partai politik yang ada di Indonesia (multi partai) membuat keadaan politik di Indonesia semakin kurang stabil, untuk mengatasi masalah politik tersebut penguatan politik agar stabil maka parliamentary thresholdnya prosentasenya perlu dinaikkan sehingga yang ada di parlemen diwakili 4 s.d 5 partai dalam rangka untuk menjaga stabilitas politik, sedangkan untuk menjaga asas demokrasi bagi partai politik diwadahi dalam electoral threshold seperti yang sudah berjalan saat ini. Disamping itu yang perlu menjadi perhatian bahwa dengan pelaksanaan kaderisasi yang berjenjang untuk menghindari terjadinya “kutu loncat/transactional politics” maka bagi calon legislatif maupun calon kepala daerah yang diusung dari partai seyogyanya berasal dari kader partai politik itu sendiri. Integritas partai politik juga perlu dibangun dalam rangka untuk meningkatkan output yang berkualitas dan menghindari terjadinya money politik.

3) Ekonomi. Dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat kementrian perdagangan, kementrian koperasi dan UMKM, Kementrian pertanian, Bulog, Pemerintah Daerah dan Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) dapat melakukan upaya yang dapat dilaksanakan antara lain:  a) Mendorong Investasi Daerah. Untuk mendorong investasi di daerah dalam menghadapi perdagangan global, hal yang dapat dilakukan adalah : (1) Mempermudah proses dan transparansi perijinan investasi dengan memanfaatkan IT melalui sistem E-Governance, (2) Menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah melalui tata kelola investasi, (3) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (4) Mengoptimalkan kinerja dan efektivitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), (5) Meningkatkan promosi sektor unggulan yang belum menjadi target investasi, (6) Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi, yang juga merupakan tujuan utama pemerintah dalam program reformasi komprehensif di berbagai bidang seperti perpajakan, kepabeanan, dan birokrasi, (7) Penyediaan kelembagaan dan permodalan yang mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbagai skala baik kecil, menengah dan besar. b) Meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan suprastruktur daerah. Untuk dapat melakukan Perbaikan infrastruktur dan suprastruktur daerah dapat dilakukan melalui : (1) Pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, revitalisasi, dan restrukturisasi industri, (2) Meningkatkan proporsi anggaran daerah untuk pembangunan sistem transportasi dan infrastruktur yang terintegrasi, yaitu jalan raya, pelabuhan, dan bandara, serta ketersediaan pasokan energi dan listrik untuk mendukung hubungan antar provinsi di Indonesia, (3) Mengoptimalkan peran dan kerjasama sektor swasta dalam pengembangan infrastruktur melalui mekanisme Public-Private Partnership (PPP), (4) Adanya suprastruktur baik berupa aturan-aturan dari pemerintah, ide dan masukan dari masyarakat yang dapat memajukan perkembangan ekonomi masyarakat. c) Menghindari Ekspor Bahan Baku yang belum jadi (Raw Material). Untuk meningkatkan daya jual bahan baku hasil pertanian, perkebunan, tambang agar mempunyai hasil jual yang bagus maka perlu dilakukan : (1) Membangun industri yang memproduksi bahan mentah menjadi setengah jadi seperti. Industri meubeler untuk rotan, Smellter untuk bahan nikel, Industri Briket untuk batubara. Kopi menjadi kopi siap santap, (2) Membuat regulasi dan aturan dalam industri pengolahan bahan baku belum jadi menjadi setengah jadi atau bahan jadi yang siap di ekspor. d) Menghentikan Impor dan Meningkatan Swasembada Pangan. Untuk dapat mengurangi Impor dan meningkatkan swasembada pangan upaya yang dapat dilakukan adalah : (1) Membuat regulasi untuk mengurangi impor bahan pangan. (2) Mewujudkan swasembada pangan melalui perbaikan sarana dan prasarana pertanian (saprotan) irigasi, pembuatan waduk, penyedian pupuk, benih, teknik, sosialisasi teknologi pertanian serta penyiapan sarana produksi pertanian (Saprodi) menyangkut alat pertanian. (3) Perbaikan SDM Petani dan penyuluh lapangan (PPL) pertanian. (4) Pengembangan Diversifikasi hasil pertanian guna mewujudkan swasembada pangan.

4) Sosial dan Budaya. Untuk meningkatkan dibidang sosial budaya kementrian pendidikan dasar dan menengah, kementrian riset dan pendidikan tinggi, Kementrian agama, kementrian pertahanan dapat melakukan kerjasama dengan cara antara lain :

a) Pendidikan. Untuk membangun SDM yang hebat kementrian pendidikan dapat dilakukan  melalui pendidikan dan keterampilan dengan upaya meningkatkan anggaran pendidikan agar sarana prasarana pendidikan yang masih terbatas dapat dipenuhi, kekurangan tenaga pendidik juga harus dipenuhi, kurikulum yang belum selaras harus dibenahi terutama menyangkut tentang nilai-nilai kejuangan/afektif melalui peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan Kebangsaan kita adalah Wawasan Nusantara. Keterkaitannya dengan persatuan dan kesatuan, maka setiap upaya pembangunan sumber daya manusia yang dilaksanakan haruslah memperhatikan pembentukan karakter kebangsaan/ke-Indonesia-an yang kokoh dan kuat dalam setiap jiwa warga negara Indonesia. Hal tersebut selaras dengan upaya pembangunan karakter kebangsaan yang tertuang dalam visi Wawasan Nusantara. Karakter kebangsaan/ke-Indonesia-an yang dimaksud dalam hal ini adalah bagaimana membangun dan membentuk sosok pribadi warga negara Indonesia, untuk memiliki integritas kepribadian yang Pancasilais dan rasa nasionalisme yang tinggi.

b) Kesehatan. Kementrian kesehatan, kementrian pemberdayaan perempuan dan anak serta dinas pemerintah di daerah beserta stakeholder terkait kesehatan masyarakat Indonesia juga harus menjadi perhatian agar dapat ditingkatkan. Dengan sehat jasmani dan rohani maka kita dapat melakukan aktivitas bekerja secara optimal maka dapat dioptimalkan kembali program di puskesmas melaui peningkatan giji balita, melakukan program tanaman obat keluarga (Toga), posyandu melaui kartu KIA untuk mengontrol kesehatan anak.

c) Agama. Melihat bangsa Indonesia mempunyai agama yang bermacam-macam maka kementrian agama serta stakeholder terkait dapat melakukan  kegiatan toleransi beragama harus menjadi kata kunci utama dalam rangka membangun kerukunan antar umat beragama, sesuai dengan Pancasila Sila pertama terutama teloransi dan saling menghargai antar umat beragama sehingga tidak terjadi konflik seperti penistaan agama atau konflik antar umat beragama.

d) Sosial Culture budaya bangsa Indonesia yang terkenal dengan religius, musyawarah mufakat, dan semangat kegotong royongan serta peduli sesama warga masyarakat ini perlu dilestarikan dan ditingkatkan maupun mengangkat budaya kearifan lokal untuk menghindari terjadinya primordialisme (contoh: adat istiadat masyarakat  yang perlu ditegakkan dan diimplementasikan, Silih asah silih asuh silih wewangi,  “Siri’na Pacce”, “Mabulo Sibatang”, “Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainga” , adat pelagandong.

5) Pertahanan dan Keamanan. Untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan kemenrian pertahanan, Polri, Kementrian Polhukam dapat melakukan cara  antara lain : a) Perlu adanya peningkatan anggaran dalam bidang pertahanan. Saat ini anggaran bidang pertahanan di Indonesia + 8,2 % dari APBN dan   5,74 % hanya untuk belanja pegawai       Negara akan kuat apabila didukung dengan pertahanan yang kuat serta adanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), b) Penataan gelar kekuatan pertahanan  melalui pembentukan satuan baru di Indonesia dan mendeploy pasukan di seluruh kepulauan yang ada di Indonesia (pertahanan berbasis kepulauan), c) Menjadikan hukum sebagai dasar dalam memberantas tindak kejahatan dan kriminalitas yang ada di masyarakat, d) Melatih anggota TNI dan Polri agar semakin profesional dalam tugasnya, e) Melakukan Tour of duty (pergeseran) personel agar dapat memberikan pelayanan yang baik, f) Merubah culture yang ada pada personel TNI dan Polri agar tidak arogan terhadap masyarakat dan banyak membantu kepentingan masyarakat umum (pelayanan prima), g) Menambah dan modernisasi alutsista yang sudah lama/tidak memadai agar dapat diperbaiki dan diganti sesuai dengan kepentingan kebutuhan organisasi dan doktrin serta kepentingan latihan dalam rangka menjaga kedaulatan dan yurisdiksi wilayah Indonesia dari gangguan, ancaman dan hambatan dari luar wilayah Indonesia, h) Penambahan kekuatan personel TNI dan Polri sesuai dengan rasio kebutuhan.

Kesimpulan

Untuk dapat merajut persatuan dan kesatuan melalui pembangunan aspek geografi, demografi dan kondisi sosial. Strategi dan upaya yang dapat dilaksanakan adalah dengan melakukan revitalisasi :

Pertama: Pembangunan aspek geografis untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan. Meningkatkan pertahanan dan keamanan aspek geografis Indonesia melalui upaya ; a) Peningkatan kerjasama pertahanan dan keamanan di daerah perbatasan darat dan laut, b) Melaksanakan Patroli dan penjagaan, c) Menyusun Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) wilayah yang mendukung kepentingan pertahanan.

Kedua: Pembanguanan untuk  mengatur dan mengelola aspek demografi antara lain : Mengatur dan mengelola demografi; a) Mengatur laju pertumbuhan penduduk di seluruh wilayah Indonesia, b) Pemerataan penyebaran penduduk Indonesia, c)Program pemeratatan SDM  PNS sebagai pemersatu bangsa d) Pengendalian kelahiran (Fertilitas) dan kematian (Mortalitas) di masyarakat harus seimbang, e) Melibatkan generasi penerus bangsa sebagai obyek dalam pembangunan bangsa serta meningkatkan kualitas SDM yang memadai.

Ketiga: Pembanguanan untuk Mengelola dan memanfaatkan aspek Sumber Daya Alam. Mengatur dan mengelola SDA : 1) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan. 2) Dalam pengelolaan sumber daya alam/tambang dan Minerba  tidak mengirim/mengeksport bahan baku (raw material). 3) Memberikan sangsi bagi perusahaan atau perorangan serta para pencuri sumber daya alam yang melangar.

Keempat: Pembanguanan untuk mewujudkan aspek kondisi sosial. Aspek kondisi sosial yang kokoh dan tangguh meliputi bidang 1) ideologi ;  merevitalisasi kembali Penguatan 4 Pilar Kebangsaan diantaranya adalah revitalisasi (Penguatan) Pancasila, UUD 1945,  Bhineka Tungal Ika dan NKRI. 2) politik ; melakukan peningkatan kesadaran berpolitik masyarakat 2) ekonomi; Mendorong Investasi Daerah, Meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan suprastruktur daerah, Menghindari Ekspor Bahan Baku yang belum jadi (Raw Material, Menghentikan Impor dan Meningkatan Swasembada Pangan, 3) sosial budaya; meningkatkan anggaran pendidikan agar sarana prasarana pendidikan, peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan teloransi antar umat beragama, mengangkat kearifa lokal,  4) pertahanan dan keamanan; Peningkatan anggaran pertahanan,  peningkatan gelar kekuatan pertahanan, peningkatan Hukum sebagai dasar pemberantasan kejahatan, peningkatan profesionalisme dan perubahan culture kerja, penambahan alutsista dan rekruitmen personel sesuai rasio kebutuhan.

Rekomendasi

1.  Perlu peningkatan human capital melalui gerakan moral/revolusi mental (seperti apa yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo ), peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan (kognitif), peningkatan nilai-nilai kejuangan dengan upaya memasukkan kembali materi Pancasila, Budi Pekerti, Sejarah Perjuangan Bangsa kedalam kurikulum pendidikan secara formal, aktifkan kembali penataran-penataran P4 serta membuat wadah (badan) yang menangani Pancasila seperti BP7 maupun melengkapi kekurangan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendidikan khususnya di wilayah terpencil dan perbatasan serta pulau terluar agar masyarakat di wilayah tersebut mempunyai semangat nasionalisme untuk mendukung persatuan dan kesatuan  melaui pembangunan astagatra dalam menjaga keutuhan NKRI.

2. Perlu dibangun Mekanisme Hubungan Kerja (Mekhubja) antar Kementrian terkait, dan lintas sektoral serta antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menghindari egosectoral, primordialisme sempit dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

3. Perundang-undangan dan Peraturan perlu disinkronkan kembali untuk menghindari adanya benturan antara pusat dan daerah dalam membuat kebijakan sehingga pembangunan aspek geografi, demografi, Sumber Daya Alam serta Kondisi Sosial dapat berjalan secara harmonis serta bersinergis tanpa ada perbedaan kepentingan.


Bandung,    Mei   2017

Penulis



Dr. Bachtiar, S.I.P., M.A.P.
Mayor Jenderal TNI

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :