Dimas Kanjeng Shock Berat Usai Divonis 18 Tahun

Penulis : Rahadian
Selasa 08 Agustus 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.com – Setelah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Abdul Ghani, kini Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali akan disidangkan atas perkara penipuan terhadap korban Suprayitno warga Jember, sebanyak Rp 800 juta, yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam agenda tuntutan.


Namun, agenda sidang kali ini terkpaksa ditunda, karena terdakwa Dimas Kanjeng, masih shock dan mengalamai sakit radanga tenggorokan, pasca sidang vonis pada pekan sebelumnya.  


Dikatakan M Sholeh Kuasa Hukum Dimas Kanjeng, sidang gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Pasalnya, kemarin terdakwa Taat Pribadi sedang sakit dan membutuhkan istirahat. Sholeh menyebutkan, kondisi terdakwa Dimas Kanjeng ngedrop dan shock setelah divonis 18 tahun oleh majelis hakim.


”Pasca putusan kemarin, Taat Pribadi drop. Terdakwa Taat sangat sock mendapatkan hukuman 18 tahun,” kata Muhammad Soleh selaku PH terdakwa Taat Pribadi kemarin.

Dan saat ini, kata Sholeh. Pihaknya mendatngai ke pengadilan negeri Kraksaan, untuk menandatangai berkas pengajuan banding ke pengadialan tinggi Jawa Timur, atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, pada kasus pembunuhan Abdul Ghani.


“Dimas Kanjeng saat ini masih shock berat setelah mendapat vonis 18 tahun dari majelis hakim. Dia tidak bisa hadir dalam persidangan kasus penipuan hari ini. Selain ini, ia harus beristirahat karena sakit radang tenggorokan. Sidang kita tunda dulu. Saya datang ke PN ini hanya menandatangai akta banding atas kasus pembunuhan,”kata Sholeh.


Sholeh mengaku, pihaknya harus menandatangani ajuan banding itu, karena menurutnya, Dimas Kanjeng sama sekali tak terlibat dalam kasus pebunuhan Abdul Ghani. Sidang kasus penipuan akan digelar pada Selasa (15/8/2017).  


Sementara Dohar, Jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, sebenarnya pihaknya siap membacakan tuntutan tersebut. Namun, karena kondisi terdakwa Taat Pribadi sakit dan tidak bisa dihadirkan di dalam persidangan.


”Kalau tuntutan sudah siap kami bacakan. Tapi karena terdakwa Dimas Kanjeng, maka sidang agenda tuntutan ditunda pekan depan,” terangnya.


Menurut Dohar, pihaknya memaklumi jika sidang tuntutan penipuan ditunda. Karena berhubung Dimas Kanjeng masih sakit dan katanya masih shock berat. Majelis hakim yang masih dipimpin Basuki Wiyono, juga menunda sidang tuntutan ini.(ian)

Editor : Kiky

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :