Ini juga Menjadi Pemicu Kelangkaan Garam di Probolinggo

Penulis : Rahadian
Jum'at 04 Juli 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.com – Sebanyak tujuh Industri Kecil Menengah (IKM) garam di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, tak bisa memproduksi garam karena tak memiliki ijin SNI-BPOM. Hal itu menjadi kendala bagi petani garam, hal itu juga salah satu faktor pemicu terjadinya kelangkaan garam di Probolinggo.


Sedangkan para petani mengaku kesulitan untuk mendapatkan ijin SNI-BPOM dari Pemkab setempat, meski harus mengeluarkan dana sebanyak Rp 50 juta. Namun, dengan mengurus ijin sebanyak puluhan juta, patani masih sulit untuk mendapatkan ijin tersebut.


Untuk mengatasi hal tersebut, Polres Probolinggo menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan sejumlah Dinas terkait Pemkab Probolinggo, dan sejumlah kelompok tani garam. Dalam acara itu, pihak Polres meminta agar Pemkab memfasilitasi petani garam, dan mengupayakan proses perijinan dengan mudah.


Kapolres Probolinggo AKBP Araman Asmara Syarifuddin, mengatakan garam produksi mereka sebetulnya sudah sesuai standar, namun terhalang oleh proses ijin yang mahal dan lama. Petani takut jika tidak memliki ijin, kereka takut ditindak pidana. Dimana saat ini tujuh IKM garam tutup akibat tak memiliki ijin SNI-BPOM.


“Seharusnya proses ijin ini dipercepat dan pro aktif, antara Pemkab dengan petambak garam. Sehingga terjadi kesinambungan antara pemerintah dengan petambak. Secara manual, garam mereka sudah sesuai dengan standart, tinggal pemerintah membantu memfasilitasi para petambak garam, karena hal ini juga menjadi penyebab kelangkaan garam,”ujar Kapolres Arman,”usai menggelar rakor di ruang eksekutive Polres Probolinggo, Kamis (3/8).


Menurut Buhar, ketua kelompok patambak garam Kabupaten Probolinggo, jika ijin itu tidak segera turun, ia dilema dan ketakutan. Paslnya, takut dilakukan penggerebekan ptugas kepolisian, seperti yang terjadi sebelumnya. Ia ingin pemerintah membantu mengupayakan agar proses perijinannya diperhatikan.


“Saya baru tahu belakangan pasca digebeknya IKM yang tak miliki ijn. ternyata harus mempunyai ijin BPOM dan ber-SNI. Selama ini Pemkab hanya memberitahukan harus ada siup saja. Tidak memberitahukan jika harus ada ijin BPOM,”tutur Buhar.


Sementara Menurut Maryoto, Kabid Pelaporan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, pihaknya hanya ijin siup saja. Untuk ijin edar itu berada di pemerintah pusat.”Jadi untuk pengurusan ijin SNI-BPOM itu bukan kewenangan kami,”katanya.


Diketahui dua bulan terakhir terjadi kelangkaan garam di Probolinggo. Selain faktor cuaca, ternyata para petambak garam yang juga menjadi IKM garam, tidak produksi akibat ketakutan di grebek oleh pihak berwajib, karena garam miliknya tidak berijin.(ian)



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :