Penulis : Dimaz Akbar
Rabu 04 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Mulai Senin kemarin (2/10/2017), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo mulai menerapkan pelayanan terintegrasi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat agar tidak bingung dan tidak terombang ambingkan ketika melakukan pengurusan administrasi kependudukannya, terutama KK, KTP Elektronik, Akte Kelahiran dan Akte Kematian.
"Intinya, pelayanan terintegrasi ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang melakukan kepengurusan administrasi kependudukannya.
Kami ingin Dispenduk Capil ya keluarnya Dispenduk Capil bukan hanya KK, KTP Elektronik, Akte Kelahiran maupun Akte Kematian," kata Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi.(04/10/2017)
Kami ingin Dispenduk Capil ya keluarnya Dispenduk Capil bukan hanya KK, KTP Elektronik, Akte Kelahiran maupun Akte Kematian," kata Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi.(04/10/2017)
Dalam pelayanan terintegrasi ini, Dispenduk Capil membagi pelayanan pendaftaran menjadi 2 (dua) lokasi.
Untuk perangkat desa dilakukan di belakang. Sementara untuk masyarakat yang datang sendiri secara perorangan dilayani di ruang depan.
Untuk perangkat desa dilakukan di belakang. Sementara untuk masyarakat yang datang sendiri secara perorangan dilayani di ruang depan.
Untuk pelayanan di ruang depan, masyarakat yang datang bisa langsung mengambil nomor antrian digital. Selanjutnya masyarakat bisa duduk sambil menunggu nomor antriannya dipanggil. Di pelayanan pendaftaran depan ini, tersedia sedikitnya 6 (enam) meja loket. Loket 1 hingga 4 adalah untuk pendaftaran administrasi kependudukan dan loket 5 adalah untuk pengaduan kehilangan. Serta 1 (satu) loket untuk pelayanan informasi.
Setelah data pendaftaran lengkap, petugas langsung melakukan entry data baik yang melakukan kepengurusan KK, KTP Elektronik, Akte Kelahiran maupun Akte Kematian. Selanjutnya masyarakat tinggal menunggu proses pencetakan di loket luar.
"Kalau tidak ada kendala jaringan server dan internet, prosesnya cukup 10 menit saja. Karena kendala utamanya adalah pada jaringan internet dan server. Sebab kami langsung online ke pusat," jelasnya.
Meskipun belum lancar jelas Slamet, pihaknya akan terus melakukan evaluasi guna mencari cara dengan model antrian terbaru sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Harapan kami dengan adanya terobosan ini masyarakat bisa lebih tertib dan paham tentang administrasi kependudukan. Karena masyarakat bisa melakukan pendaftaran beberapa administrasi kependudukan sekaligus," terangnya.
Pantauan di lapangan masyarakat terlihat berbondong-bondong antri melakukan pendaftaran administrasi kependudukan. Sebagian lagi ada yang mengajukan kehilangan dan bertanya syarat-syarat pengajuan pendaftaran administrasi kependudukan.
"Pelayanan sudah sangat bagus, tetapi kapasitas jaringan servernya yang perlu diperbaiki. Mudah-mudahan ke depan, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dengan didukung oleh kapasitas jaringan server yang bagus dari pusat," pungkasnya. (maz)
Editor : Wan