Eksekutif Jawab PU Fraksi Terhadap Lima Naskah Raperda

Penulis : Dimaz Akbar
Selasa 03 Oktober 2017
DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (3/10/2017) malam kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap 5 (Lima) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). http://ift.tt/1uCIUps
Probolinggo,KraksaanOnline.com - DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (3/10/2017) malam kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap 5 (Lima) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Serta Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono.


Satu persatu jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo disampaikan.

Terhadap PU Fraksi Partai Nasdem, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018. Disebutkan untuk mengukur tingkat keberhasilan visi, misi dan arah pembangunan setiap program dipergunakan indikator kinerja daerah.

BACA :

Hari Ini DPRD Lakukan Pembahasan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Lima Naskah Raperda


Indikator kinerja daerah tersebut tertuang dalam lampiran Raperda Perubahan RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018 Bab IX (Penetapan Indikator Kinerja Daerah).

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terkait dengan Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. Diterangkan dari retribusi puskesmas yang ada dialokasikan maksimum 10% untuk sarana prasarana. Dari anggaran tersebut sebagian digunakan untuk pembayaran air, listrik dan/atau telpon sesuai dengan kebutuhan.

Terhadap PU Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang dikemukakan berkaitan dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,

terhadap pengembangan potensi wisata baru maupun evaluasi pendapatan asli daerah khususnya arung jeram.

Kemudian terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawabannya adalah masyarakat Kabupaten Probolinggo sampai saat ini telah mendapatkan pelayanan gratis apabila berobat rawat jalan sampai pengobatan. Retribusi akan dibebankan kepada pasien yang mendapatkan tindakan dan/atau rawat inap.

Indeks Pembangunan Manusia bidang kesehatan, salah satu indikatornya adalah umur harapan hidup dinilai dari tahun pertama kehidupan bayi yang bertahan hidup sampai dengan usia 1 (satu) tahun.


Hal ini tergantung dari kesadaran masyarakat untuk berpola hidup bersih dan sehat serta memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada.

Terhadap PU Fraksi PDIP-Hanura, salah satu jawaban yang disampaikan adalah untuk mengetahui data base keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat dilakukan melalui laporan bulanan dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan monitoring ke perusahaan. Pendataan tersebut diperlukan dalam rangka ketertiban dan keamanan wilayah/nasional.
Langkah-langkah pemerintah daerah untuk meminimalisir tingkat kebocoran pemungutan retribusi daerah melalui peningkatan pengawasan dan direncanakan pembelian tiket melalui sistem online khususnya untuk destinasi yang dikelola bersama dengan pusat.

Terakhir terhadap PU Fraksi Gerindra, salah satu jawabannya adalah dalam rangka pelaksanaan promosi wisata dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta mandiri dengan pembiayaan secara mandiri pula.

Apabila kebijakan badan promosi pariwisata daerah berbeda dengan kebijakan pemerintah daerah, maka akan diadakan peninjauan dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlalu,

mengingat tugas dari badan promosi pariwisata daerah adalah meningkatkan citra pariwisata dan meningkatkan kunjungan wisatawan serta dalam menjalankan tugas berfungsi sebagai koordinator promosi pariwisata yang dilakukan oleh dunia usaha pariwisata.

Diakhir penyampaian jawaban diharapkan dengan semangat kebersamaan, kekompakan maupun kerja sama yang baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (maz)



Editor : wan

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :