Lima penjudi yang berhasil ditangkap Polisi di Desa Kapuan Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib) |
Lima pemain judi tersebut yakni Suwandi (39) warga Menggung, Sutiktomo (38) warga Kapuan, Mulyono (42) warga Karangboyo, Setiyomo (38) warga Jipang, dan Sakiyanto (38) warga Brabowan Sambong.
Mereka diamankan ketika Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana sering adanya aktivitas permainan judi dadu di Kapuan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Blora langsung mendatangi lokasi. Sekitar pukul 18.05 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim langsung menggerebek lokasi tersebut.
Dalam aksi penggerebekan sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan para penjudi. Hal itu lantaran para pelaku mengetahui kedatangan polisi.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi pun dengan sigap tanpa ada letusan tembakan peringatan langsung mengepung lokasi untuk menghentikan pelarian pelaku.
Barak bukti yang diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan kasus. (foto: dok-ib) |
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi Selasa (31/10/2017) pagi, membenarkan jika telah mengamankan lima para pelaku pemain judi dadu.
“Pelaku kita amankan saat asyik berjudi jenis dadu disalah satu rumah milik tersangka yang ada di Kelurahan Kapuan. Saat penangkapan pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil kita tangkap,” ucap AKBP Saptono
Kapolres Blora menjelaskan peran masing-masing pelaku berbeda. Ada yang berperan sebagai bandar dan ada yang sebagai pemain. Namun seluruhnya akan diproses secara hukum.
“Untuk saat ini kita amankan satu orang bandar dan empat orang pemain, serta satu unit alat untuk judi dadu. Untuk kelima pelaku nantinya akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan penjaranya diatas lima tahun,” tutupnya. (res-infoblora)