Baru Dua Hari, 211 Pelanggar Kena Tilang Operasi Zebra Candi 2017

Petugas Satlantas Polres Blora sedang memeriksa kelengkapan berkendara dalam Operasi Zebra Candi 2017. (foto: dok-ib)
BLORA. Baru berjalan dua hari, sejak Rabu (1/11/2017) hingga Kamis (2/11/2017) kemarin Operasi Zebra Candi 2017 di Kabupaten Blora sudah menilang ratusan pelanggar yang tertangkap menyalahi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Berdasarkan data yang diterima dari Satlantas Polres Blora, di hari pertama petugas menjaring 119 pelanggar dengan menyita 8 unit sepeda motor. Sedangkan di hari kedua, Kamis kemarin petugas berhasil menjaring 92 pelanggar.

“Hari pertama ini (kemarin-red) cukup banyak yang kita tindak. Totalnya ada 119 pengendara yang ditilang. Paling banyak roda dua," ucap Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H melalui Kanit Regident Iptu Rustam di Mako Satlantas, Jalan Pemuda, Blora.

Iptu Rustam mengatakan di hari pertama digelarnya operasi zebra ini di Jalan Mr. Iskandar, petugas paling banyak menindak para pelanggar yang tidak membawa STNK, dari pada melawan arus dan tidak membawa SIM.

Dalam operasi hari pertama, polisi turut menyita barang bukti pengendara berupa SIM sebanyak 2 lembar dan STNK sebanyak 109 lembar. Selain surat-surat, polisi juga menyita delapan unit sepeda motor.

“Kita sita delapan motor. Karena saat kita tindak, mereka sama sekali tidak membawa dokumen baik SIM maupun STNK,” kata Rustam.

Sejumlah pelanggar dikenai tilang karena ketahuan melanggar lalu lintas. (foto: dok-ib)
Sedangkan pada hari kedua kemarin, Operasi Zebra Candi yang dilaksanakan di dua tempat yakni di Jalan Raya Blora-Cepu Km 10 depan Polsek Jepon dan di Jalan Jendral Sudirman area Blok T berhasil menjaring 92 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H melalui KBO Lantas Iptu Markus
mengatakan bahwa razia kali ini difokuskan pada penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terutama yang tidak menggunakan helm melanggar arus atau salah jalur, kemudian melanggar penggunaan sirine serta plat kenderaan tidak sesuai aturan dan surat-surat kenderaan.

“Jadi kami mohon maaf kepada masyarakat, karena kami jauh hari sudah menyampaikan kepada masyarakat akan melaksanakan operasi zebra, diharapkan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.” ucapnya.

Target operasi terutama mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan karna volume kendaraan yang ada di Kabupaten Blora sudah tinggi dan bagi para pelanggar akan di tilang ditempat.

“Jadi pelanggar akan ditilang baik kenderaan, surat kenderaannya ataupun SIMnya.” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Satlantas Polres Blora sendiri, razia dilaksanakan di 2 tempat berbeda hari kedua mendapatkan hasil 92 tilang dengan rincian 81 pelanggar STNK, 6 pelanggar SIM dan menyita 5 sepeda motor karena tidak dapat menunjukan dokumen. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: