PURWAKARTA. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat mengamankan RSH pemilik PT Emas Rusyati yang beralamat di Kampung Ciseuti Desa Tajur Sindang Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Diduga menggunakan bahan kimia berbahaya jenis mercury dalam pengolahan emas yang dibuang sembarangan, hingga akhirnya RHS ditangkap oleh satreskrim Polres Purwakarta.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Empat karung plastik berisikan bahan baku emas, mesin pembakaran, 5 gram mercury, satu buah Koi berisikan Borak, saringan Emas dan satu buah gulundung.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana mengungkapkan bahwa, PT Mas Rusyati telah melakukan pengolahan emas dengan menggunakan bahan Mercury di daerah Ciseuti Purwakarta dan sudah berlangsung sejak tahun 1992.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah bahwa perusahaan apabila dalam proses pengolahan menggunakan Mercury dilarang, karena merusak lingkungan hidup.
"Tidak hanya itu saja yang dilanggar oleh perusahaan pengolah emas karena ternyata perusahaan juga membuang limbahnya ke media lingkungan hidup tanpa mengantongi ijin, sehingga terpaksa kami tutup," ujarnya saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/11).
Sehingga, RSH ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 102 dan 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. (DeR)