Menjelang Vonis, Yayasan UTA '45 Siap Membongkar Sindikat Ijazah Palsu

Ketua Yayasan UTA '45 Rudyono Darsono Didampingi Advokat Senior Dr.Gelora Tarigan SH MH
Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunda sesaat lagi hingga dua hari mendatang, guna membacakan vonis perkara gugatan hukum yang melanda kampus UTA '45.

Kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pergurun Tinggi 17 Agustus, Almarhum Prof.Dr.Thomas Noah Peea melalaui akta Notaris Asep Dudi Suwardi SH, dimana akta tersebut dilakukan secara akal akalan dan penuh tipu muslihat, sehingga merugikan pihak Yayasan yang mengelolah kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Para Civitas Akademika Yang Hadir Dipersidangan
Majelis hakim yang diketuai Didy Wuriyanto yang seyogiyanya akan membacakan putusannya, terpaksa ditunda hingga lusa, karena adanya perbaikan bukti akta otentik dari pihak penggugat. dalam hal ini pihak Yayasan UTA '45.

Tampak hadir Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA '45 Rudyono Darsono ditengah civitas akedemika yang mengenakan seragam khasnya Merah Putih yang selama ini sudah berusaha banyak memperjuangan kehormatan perguruan tinggi kampus Merah Putih tersebut.

"Putusan majelis hakim yang kami nantikan lusa, adalah merupakan cermin keadilan hukum atas porak porandanya UTA'45 akibat permainan sekelompok orang yang selama ini berlindung dibalik Ijazah Palsu Kampus kami." ungkap Rudyono kepada Info Breaking News, Selasa (21/11/2017) di ruang sidang Pengadilan Jakarta Utara yang tereletak dikawasan Jalan Gajah Mada 17 Jakarta Pusat.

Mereka Optimis Kampus UTA '45 Kedepan Akan Lebih Solid
Sebagaimana diketahui banyaknya Perguruan Tingggi yang disinyalir memproduksi Izajah Palsu, yang pengguna Aspal itu bahkan kini sedang menduduki jabatan strategis di Birokrat bahkan disejumlah BUNM lainnya, sehingga upaya pihak Yayasan UTA'45 yang sejak 2010 hingga kini, belum mampu menggiring para pengguna Ijazah Aspal UTA '45. akibat besarnya gelombang perlawanan yang dilakukan para pemegang ijazah aspal tersebut.

Pihak Yayasan UTA '45 yang didampingi Advokat senior Dr. Gelora Tarigan SH MH sejak awal kasus ini bergulir, sangat merasa optimis akan permohonan gugatannya akan dikabulkan oleh PN Jakarta Utara, karena secara moralitas sangat jelas para hakim pun sangat terpanggil hati nuraninya, guna meningkatkan mutu dan kwalitas Perguruan Tinggi.
*** Emil Simatupang.





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :