Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi soal pertemuan Novanto dengan Ganjar Pranowo di Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat pertemuan itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Ganjar sebagai Wakil Ketua Komisi II.
"Pernah berkunjung ke Denpasar kurun waktu 2010-2011? Karena Pak Ganjar pernah bertemu Anda saat pembahasan KTP-el di Komisi II?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2017.
Novanto mengakui pertemuan tersebut. Namun, ia membantah pertemuan itu membahas proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun.
Menurutnya, dalam pertemuan itu tidak ada yang spesial dan menyangkut soal pembahasan anggaran KTP-el. "Karena kalau enggak salah kami sudah mau buru-buru," jawab Novanto.
Hakim kemudian mengonfirmasi kesaksian Ganjar pada persidangan sebelumnya. Dalam kesaksiannya kala itu, Ganjar mengaku Novanto menitip pesan agar Ganjar tidak terlalu keras dalam pembahasan anggaran KTP elektronik.
Novanto pun diminta untuk tidak berbohong soal keterangannya. Apalagi, ia sudah bersaksi di bawah sumpah. "Saudara jujur ya karena saudara sudah disumpah," kata hakim.
Namun, Novanto bersikeras dengan jawabannya. Menurut dia, keterangan yang diberikan sudah benar.
Baca: Keterangan Novanto Terkait KTP-el Ngalor-ngidul
Hakim lantas meminta penjelasan Novanto soal keterangan Ganjar yang tidak benar. Hakim juga kembali mengingatkan Novanto soal konsekuensi hukum berkata bohong di bawah sumpah di Pengadilan.
"Saudara sudah disumpah. Saudara menerangkan jangan galak-galak. Pak Ganjar juga di bawah sumpah!" Tegas hakim.
Lantas Novanto kembali mengelak. Ia bahkan menyebut keterangan Ganjar karangan belaka.
"Tidak pernah, Yang Mulia. Ngarang itu (Ganjar)," jawab Novanto.
*** Mil.