Sukseskan Program Registrasi Kartu Telpon Seluler

Penulis : Dimaz Akbar
Minggu 05 November 2017

Probolinggo,kraksaanonline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mulai tanggal 31 Oktober 2017 mulai memberlakukan registrasi nomor seluler prabayar yaitu registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuan registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bersama Operator Telekomunikasi Seluler melakukan siaran pers tentang progres pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi (registrasi Sim Card/Kartu Prabayar), Rabu (1/11/2017).

Dalam siaran pers tersebut disampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Operator Telekomunikasi melaksanakan registrasi kartu pelanggan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

“Disamping itu manfaat dari registrasi kartu prabayar akan mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita-berita bohong (hoax) yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ahmad M. Ramli.

Hingga tanggal 1 Nopember 2017 pukul 16.30 yang telah berhasil melaksanakan registrasi ulang sejumlah 30.201.602 Sim Card. Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Pebruari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2018 maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018.

Operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Data pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas pelanggan baru.

“Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator/mitra,” jelas Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Merza Fachys.

Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan seluruh operator telekomunikasi seluler berkomitmen untuk mensukseskan registrasi prabayar secara nasional.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Infrastruktur TIK Sugeng Rahardjo mengatakan bahwa Diskominfo Kabupaten Probolinggo menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan program registrasi kartu telepon seluler atau prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

“Program ini antara lain, diharapkan bisa menghilangkan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian melalui ponsel. Pendataan ini diharapkan juga bisa membantu mengungkap lebih cepat siapa-siapa saja yang menyebarkan berita hoax atau fitnah di media sosial,” ungkapnya, Sabtu (4/11/2017).

Menurut Sugeng, maraknya berita bohong, hoax, fitnah dan ujaran kebencian yang masuk sebagian besar dari media sosial melalui ponsel dikhawatirkan lama-lama bisa merusak tatanan dan keamanan negara.

“Jadi upaya registrasi kartu prabayar oleh Kementerian Kominfo ini sangat berguna secara jangka panjang. Kalau sudah terdaftar, meskipun (penyebar hoax) gonta-ganti SIM card tapi HP-nya sama, tetap mudah terlacak,” jelasnya.

Dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui jalur telekomunikasi jelas Sugeng, maka tanpa validasi SIM card pelaku tetap bisa terlacak. Namun butuh waktu proses pelacakan yang lebih lama.

“Untuk itu khususnya masyarakat di Kabupaten Probolinggo segera memanfaatkan registrasi prabayar dengan cara mandiri atau hubungi gerai ISP kartu prabayar tersebut maupun melalui Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo. Ini merupakan salah satu upaya kita agar semua pejabat di Diskominfo well informasi,” pungkasnya. (maz)

Subscribe to receive free email updates: