"Ada tiga wilayah teratas dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Semarang ada 118 kasus, Magelang 47 kasus, dan Kabupaten Kendal 22 kasus,” kata Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC -KJHAM) Dian Puspitasari, Semarang, Kamis, 7 Desember 2017.
Menurut Dian, angka kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2017 mencapai 352 kasus. Adapun jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan mencapai 704 orang.
Kabupaten Wonogiri tercatat memiliki 20 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan Kota Salatiga, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Semarang tercatat memiliki 12 kasus kekerasan. Sementara Kabupaten Blora dan Kabupaten Pekalongan tercatat memiliki 10 kasus perempuan.
“Kabupaten yang terkecil memiliki kasus kekerasan terhadap perempuan ada di Sragen dan Karanganyar yakni 8 kasus,” ujarnya.
Jenis kekerasan terhadap perempuan pun beragam. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat 117 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) tercatat 91 kasus, perkosaan 46 kasus, perbudakan seksual 38 kasus, prostitusi 24 kasus, trafiking 16 Kasus, pelecehan Seksual 14 kasus, dan buruh migran sebanyak 6 kasus.
Menanggapi jumlah kekerasan ini, Pemerintah Provinsi Jateng berjanji bakal dijadikan sebagai bahan evaluasi pelayanan pengaduan.
"Kami terus berupaya untuk memberikan hak perlindungan korban kekerasan perempuan sehingga haknya dapat dipenuhi secara maksimal,” kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindaungan Anak DP3AKB Provinsi Jateng Sri Winarna .
Sri mengklaim Pemerintah Jateng sangat menaruh perhatian dalam upaya menangai kekerasam terhadap perempuan. Selama ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengadakan pelatihan pelayanan bagi korban kekerasan. “Tiga tahun belakangan, Pemprov Jateng sangat konsen dalam penanganan kekerasan perempuan," ungkapnya.*** Yohanes Suroso.