 |
Anggota Panwas Blora Sugie Rusyono (kiri) mengawasi penertiban APK di seputaran Tugu Pancasila, Senin (26/2/2018). (foto: dok-ib) |
BLORA. Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang memuat foto calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Kabupaten Blora mulai ditertibkan serentak sejak hari Senin (26/2/2018). Panitia Pengawas (Panwas) Blora menggandeng Satpol PP Kabupaten Blora untuk melakukan penertiban ini.
Sesuai regulasi atau Perbup yang ada, APK dilarang dipasang di kawasan sekolah, pasar, taman terbuka umum (Alun-alun) dan komplek perkantoran atau sarana olahraga. Sehingga perlu adanya penataan pemasangan APK mengacu regulasi tersebut.
Sugie Rusyono sebagai salah satu anggota Panwas Blora mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan mulai Senin (26/2/2018) sudah merupakan kesepakatan antara Panwas, KPU, Satpol PP dan Partai Politik pengusung pasangan calon. Baik dari kubu Ganjar-Taj Yasin maupun Sudirman Said-Ida.
 |
Penertiban APK milik tim kampanye Sudirman Said -Ida di Kecamatan Jati. (foto: dok-ib) |
“Sesuai hasil rapat bersama, akhirnya kita lakukan penertiban secara serentak di semua wilayah kecamatan se Kabupaten Blora. Sebelumnya kita sudah mengingatkan para tim sukses atau partai pengusung untuk menertibkan APK nya, namun tidak diindahkan hingga batas yang diberikan. Sehingga petugas mulai turun langsung ke lapangan,” terangnya.
Namun begitu, ada juga salah satu tim sukses yang bersedia akan menertibkan APK yang telah dipasangnya. Sehingga mereka akan menyopot APK yang terpasang untuk dipindah ke lokasi yang diperbolehkan.
Sementara itu Komisoner KPU Blora Muhammad Hamdun mengatakan, saat ini semua APK belum ada yang difasilitasi. Ia berjanji akan mengupayakan secepatnya agar APK yang difasilitasi pemerintah bisa segera dipasang.
“APK yang difasilitasi pemerintah nanti akan dipasangkan oleh pihak ketiga. Karena yang memproduksi juga dari KPU Provinsi sehingga modelnya sama se Jawa Tengah,’’ ujarnya.
 |
Penertiban APK milik tim kampanye pasangan Ganjar-Taj Yasin yang terpasang di depan SMP Negeri 1 Jiken. (foto: dok-ib) |
Ia lantas menjelaskan jumlah baliho atau spanduk yang disiapkan tim kampanye harus mengacu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Setidaknya, pasal 28 ayat 2, jika baliho, billboard atau videotron paling besar ukuran 4x7 meter (m). Maksimal 5 buah setiap pasangan calon (paslon) di setiap kabupaten.
Sedangkan umbul-umbul paling besar ukuran 5x1,15 meter yang diperbolehkan 20 buah setiap kecamatan, setiap paslon. Dan, spanduk, paling besar ukuran 1,5x7 meter, paling banyak 2 buah setiap desa, setiap paslon.
“Setiap pasangan calon dapat menambah APK paling banyak 150 persen dari jumlah APK yang ditentukan,’’ lanjutnya. (res-infoblora)
Related Posts :
Cihuy! Eksekutif dan Legislatif Sepakati KUA PPAS 2018, ini Rinciannya
KALIANDA, KALIANDANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Exsekutif Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Anggara… Read More...
Jadi Korban Tabrak Lari, Prempuan Ini Meninggal Dilindas TrukPenulis : Firman
Selasa 21 November 2017
Probolinggo,kraksaanonline.com -
Seorang karyawan pabrik rokok tewas usai kecelakaan tabrak lari … Read More...
Menjelang Vonis, Yayasan UTA '45 Siap Membongkar Sindikat Ijazah Palsu
Ketua Yayasan UTA '45 Rudyono Darsono Didampingi Advokat Senior Dr.Gelora Tarigan SH MH
Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim… Read More...
Lamsel Fair, Ada Karya Unik Milik Mahasiswa Lamsel
Dul Kahar menunjukan alat pemberi makan ikan otomatis
Kalianda, Kaliandanews – Lampung Selatan Fair 2017 baru saja ditutup, oleh B… Read More...
2.382 Berkas Arsip DimusnahkanPenulis : Dimaz Akbar
Selasa 21 November 2017
Probolinggo,kraksaanonline.com -
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Prob… Read More...