Tiga Wartawan Senior Siap Bantu Polisi Menjebloskan Pengacara IMT Ke Sel Penjara

Ketua Dewan Pembina PERADI Prof.Dr. Otto Hasibuah SH MH & Wartawan Senior Emil F Simatupang
Jakarta, Info Breaking News - Tiga wartawan senior Ibukota, Emil F Simatupang dari Info Breaking News, Dolat Munte dari Kompas Rakyat, dan Suryadi dari Berita One, yang selama ini dikenal banyak meliput pemberitaan dibidang hukum, telah memberikan kesaksiannya dihadapan penyidik Polda Metro Jaya belum lama ini, terkait kasus hukum yang berawal dari laporan Iming Maknawan Tesalonika, kepada sejumlah instansi Negara, dimana dalam surat itu Iming menyebutkan 'Produk SP3 Polisi adalah merupakan Diskresi Yang di Konversikan  Rupiah' yang dinilai sangat merendahkan martabat Kepolisihan serta sarat dengan penghinaan terhadap jajaran Aparat Kepolisian.

Akibatnya Iming Maknawan Tesalonika yang mengaku sebagai pengacara hukum itu, dalam waktu dekat ini akan diperiksa oleh pihak penyidik untuk segera ditetapkajn sebagai Tersangka atas penghinaan terhadap jajaran Kepolisian.

Pengacara Iming Maknawan Tesalonika Yang Sudah Menyandang Status Tersangka Sejak 2010
Ironisnya lagi, Iming yang sejak tahun 2010 telah dinyatakan sebagai Tersangka dalam perkara yang lain, bahkan sudah pernah dipanggil sebanyak dua kali sebagai tersangka oleh pihak Dit Krimsus Polda Metro jaya, justru memiliki lebih dari 8 LP Pidana yang kesemuanya berada disatu atap Polda Metro Jaya. Namun hingga kini pihak Polda Metro Jaya belum melakukan action menahan Iming yang selama ini merasa menjadi mahluk yang kebal hukum.

"Saya betul betul sangat terkejut dan kaget atas kondisi seperti ini. Kok ada seseorang yang telah dilaporkan hingga sebegitu banyak Laporan Polisi disatu Atap Polda, tapi selama lebih Sepuluh tahun laporan laporan itu tidak pernah menjadikan orang tersebut ditahan apalagi diadili, padahal orang itu sudah sah berstatus sebagai tersangka pula." kata Prof.Dr. Otto Hasibuan SH MH. advokat kondang yang kini sebagai Ketua Dewan Pembina PERADI, saat dimintai komentarnya, Selasa (13/2/2018) di Jakarta.

"Kalau Kasus Diskresi yang disebutkannya itu juga tidak menjadikan Polisi melakukan penahananya terhadap orang tersebut padahal sudah ada kesaksian dari tiga wartawan senior untuk membantu pihak Polisi, wah saya tak bisa membayangkan betapa marah besar nanti Presiden Joko Widodo kepada Kapolri yang kita kenal sangat selama ini sangat concern terhadap penertiban hukum " pungkasnya. *** Mil.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :