Calon JC Bisa Kapok dan KPK Sangat Menyesalkan Putusan Banding Perberat Hukuman Andi Narogong

Andi Narogong Semakin Berat dihukum
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak status Justice Collaborator (JC) terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, Lembaga Antikorupsi menghormati keputusan tersebut.

"Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai Justice Collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan meskipun kami menghormati putusan pengadilan," kata Juru‎ Bicara KPK Febri Diansyah kepada Info Breaking News, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 April 2018.


Menurut Febri, status JC diberikan karena Andi Narogong mengakui perbuatannya. Bahkan, Andi Narogong dianggap cukup membantu KPK mengusut kasus korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

‎"Menurut pandangan JPU dan juga ditegaskan oleh Hakim di tingkat pertama, bahwa Andi Agustinus sudah mengakui perbuatannya dan bahkan berkontribusi dalam penanganan perkara ini, yakni membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya," ucap dia.

Atas pertimbangan itu, lanjut Febri, Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan status JC Andi Narogong. Maka itu, Febri berpendapat semua pihak terkait seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam menentukan status JC terhadap seseorang.

"Kami berharap ada komitmen yang sama dari semua pihak terkait dengan hal ini," ujarnya.

Febri tak menampik bakal melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PT DKI Jakarta terhadap Andi Narogong. "Jadi putusan itu akan kita pelajari dan kita akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan kita lakukan secara lebih rinci," pungkasnya.

Sebagaimana putusan PT DKI Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), JC Andi Narogong ditolak karena dikategorikan sebagai pelaku utama. Selain itu, PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun.

Andi Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1.186 miliar. Adapun, putusan tersebut lebih tinggi tiga tahun dari vonis penjara pada tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan tersebut resmi dikeluarkan pada 3 April 2018 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Dalle Pairunan‎, dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto, dan Rusydi.*** Mil.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :