Prof. Dr.Mahfud MD : Putusan Bebas Hokky Tak Dapat di Lakukan Kasasi Oleh JPU

Ir. Soegiharto Santoso Hokky Saat Bersama Prof. Dr. Mahfud MD, SH dalam suatu event Nasional di Jakarta.
Jakarta, Info Breaking News - Modus kriminalisasi yang dilakukan sejumlah pengusaha Komputer terhadap Ketua Umum Assosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso alias Hokky yang diputus bebas karena pihak JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya, kini semakin terang benderang setelah didalam amar putusan tersebut majelis hakim PN Bantul menyebutkan adanya seorang penyendang dana yang menyediakan sejumlah uang untuk target agar Hokky dipendam dalam tahanan.
Dan pada kenyataannya memang Hokky harus mendfekam selama 43 hari disel penjara Bantul, walau kemudian dibebasbankan oleh putusan majelis hakim yang menggelar perisidangannya selama hampir 3 bulan.
"Putusan bebas majelis hakim itu sudah sangat tepat karena dinilai JPU tidak mampu membuktikan Dakwaannya, namun jika karena bebas murni itu pula pihak JPU melakukan upaya hukum kasasi, maka sepengetahuan saya pribadi, rasanya belum ada saya ketahui perubahan yang bisa dilakukan upaya kasasi, sebab dari awal saja sudah diyakini oleh majelis hakim bahwa tindak pidana yang disangkakan oleh JPU itu tidak memiliki bukti." kata Prof.Dr. Mahfud MD, SH, mantan ketua MK menjawan Info Breaking News, belum lama ini di Jakarta.
Apalagi dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan, integritas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sangat dipertanyakan bahkan akibatnya kini menjadi terlapor yang sedang ditangani oleh pihak Aswas Katai DIY Yogyakarta. terkait profesionalitas JPU, karena membuat tuntutan.yang berulangkali melakukan kesalahan fatal, salah satu contoh yang amat mendasar adalah untuk menuliskan nama maupun nomer NIP pribadi ,JPU yang dibuat dan ditandatangani olehnya sendiri selaku jaksa penuntut umum saja, tidak benar dan  berbeda-beda, sebagai bukti fakta kita lihat saja pada saat membuat surat penahanan tertanggal 24 november 2016; nama JPU ANSORY, SH DENGAN NIP: 19591221 199403 1 001, 
SEDANGKAN PADA SAAT MEMBUAT SURAT DAKWAAN TERTANGGAL 12 JANUARI 2017; NAMA JPU ANSYORI, SH DENGAN NIP: 19591212 199403 1 001, KEMUDIAN PADA SAAT MEMBUAT SURAT TUNTUTAN TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2017; NAMA JPU ANSYORI, SH DENGAN NIP: 19591221 199403 1 001, jadi pada ketiga surat tersebut nama dan nomer NIP JPU tidak konsisten dan berubah sebanyak tiga kali.
Kasus ini mencuat setelah Hoky dituduh menggunakan Logo Apkomindo tanpa izin, padahal sudah sejak puluhan tahun yang lampau logo tersebut telah digunakan oleh semua anggota Apkomindo sampai ketika Hokky didapuk menjadi Ketua Umum, barulah secara mendadak sipembuat logo yang merupakan mantan ketua umum Apkomindo selam dua priode, menggugat Hokky dengan alasan karena Hokky belum pernah meminta ijin menggunakan logo Apkomindo ciptaan Sonny tersebut.
Kini valid atau tidaknya upaya kasasi yang dilakukan oleh pihak JPU ke Mahkamah Agung RI, Hokky yang dikenal cukup familiar dengan kalangan wartawan itu, tetap menunggu putusan Kasasi yang tak lama lagi segera tuntas, sambil tetap berdoa pada Tuhan yang Maha Tahu akan segala jeritan hatinya. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :