Hakim Berbaik Hati Berikan Untuk Kesekian Kalinya Pembantaran Opname Sakit Kepada Terdakwa Edward Soeryadjaya

Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dihadapan Persidangan Tipikor Jakarta
Jakarta, Info Breaking News - Untuk kesekian kalinya terdakwa kasus korupsi Rp 599 Miliar Dana Pensiun Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya mendapat pembantaran opname kerumah sakit. Bahkan sejak awal pihak Kejagung menyatakan putra sulung konglomerat pendiri Astra , Willyam Soeryadjaya ini menjadi tersangka, telah berulangkali Edward keluar masuk rumah sakit. 

"Mengingat kondisi terdakwa yang memang sudah sepuh dan sakit sakitan, maka kami memberikan pembantaran, sampai kami menerima kabar dari pihak Jaksa keadaan terrdakwa sudah ebnar benar sembuh, barulah nanti kita lanjutkan kembali persidangannya" kata Hakim Sunarso yang merupakan ketua majelis, sekaligus sebagai hakim senior dan humas Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (19/9/2018).

Perjalanan sidang ini sendiri sejak awal diwarnai debat keras hingga pihak terdakwa menambahkan advokat senior Yusril Izha Mahendra tergabung dalam tim penasehat hukum terdakwa dalam perkara ini.

Namun sebelum Sunarso mengetuk palu tanda ditundanya persidangan, hakim yang lama berkarier di Mahkamah Agung ini memberi wejangan nasehat sejuk buat Edward.

"Kami berharap agar terdakwa yang kami berikan waktu seleluasa mungkin opname sampai sembuh, juga bisa me manage hati perasaan, karena bisa saja semua sakit yang saudara alami ini, akibat dari pikiran yang tidak siap menerima kenyatan proses hukum yang harus dijalankan.Untuk itu saya berharap semoga saudara bisa lebih konsen nantinya jika sudah sembuh, agar persidangan ini bisa kita selesaikan dengan baik." ungkat Sunarso membuat senang ekspressi Edward yang belakangan sering dibantu dengan kursi roda saat menjalani persidangan.

Sementara permintaan tim penasehat agar terdakwa mendapat penetapan pengalihan status tahanan, masih dalam pertimbangan majelis hakim, karena sudah diberikan pembantaran, yang tidak masuk dalam masa hukuman.
Begitu soal permintaan tim penasehat hukum agar selama masa pembantaran itu, meminta agar pihak JPU jangan terlalu sering sering datang dalam jumlah yang banyak melakukan kontrol, karena terdakwa suka merasa ketakutan dengan tampang para jaksa.

"Saya pikir semua tim Jaksa orangnya baik baik kok, namun secara psikologis biarlah masing masing kita juga bisa melihat kondisi sepuh dan kesehatan terfakwa." kata Sunarso yang sebenarnya sejak awal cukup baik, hanya tak bisa saja jika diancam akan diadukan ke MA dan aksi walk out segala macam yang pernah dilakukan tim penasehat hukum.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Mil.




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :