Kemenhub Ganti Nama Bandara Silangit Menjadi Internasional Raja Sisingamangaraja XII

Medan, Info Breaking News - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengubah nama Bandar Udara (Bandara) Silangit yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.
Perubahan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Silangit menjadi Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.
Keputusan Menhub tersebut disosialisasikan Kepala Biro Hukum Kemhub, Wahju Adji H, melalui surat Nomor 243/Srt/B.IV/IX/2018 tertanggal 4 September 2018.
Dalam surat tersebut, Wahju Adji H menyebutkan, keputusan perubahan nama bandara itu dilakukan pada 3 September 2018. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara Perhubungan Udara Kemhub.
Namun, Wahju Adji tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan yang melatarbelakangi pergantian nama Bandara Bandara Internasional Silangit menjadi Bandara Internaional Raja Sisingamangaraja XII.
Ketua Komisi D DPRD Sumut yang membidangi pembangunan dan perhubungan, Ariwibowo, mengaku belum mengetahui dan belum menerima salinan surat keputusan perubahan nama Bandara Silangit tersebut.
Namun politisi Partai Gerindra tersebut menyebutkan merespon positif perubahan nama menjadi Bandara Internaional Raja Sisingamangaraja XII.
"Saya pikir bagus, karena itu lebih menunjukkan identitas bandara, apalagi nama Raja Sisingamangaraja XII sangat dikenal," katanya.*** Eva Tampu.

Subscribe to receive free email updates: