Kuasa Hukum Ny. Maria Magdalena, advokat Alexius Tantrajaya SH MHum dan Rene Putra SH MH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9).
Jakarta, Info Breaking News - Sidang gugatan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai Kapala Negara dan Kepala Pemerintahan RI, serta kepada Kapolri dan sejumlah Lembaga Tinggi Negara, masih berjalan di Pengadilan negeri jakarta Pusat.

Advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum, sebagai kuasa hukum Ny. Maria Magdalena, pihak Penggugat, mendesak majelis hakim yang diketuai Robert SH, agar Kapolri untuk melakukan putusan profisi terhadap perkara yang sudah berjalan selama 6 Bulan ini, namun belum juga ada terlihat tindakan Kapolri untuk memerintahkan kepada jajarannya melakukan proses hukum terhadap Laporan Polisi No.449. 

"Yang Mulia, mohon agar dilakukannya putusan profisi terhadap perkara ini, mengingat sudah sekian lama belum juga ada respons dari pihak Kapolri yang sudah mengeluarkan SPDP terhadap Laporan Polisi Nomor 446 ini." kata Alexius Tantrajaya dalam persidangan Rabu,(12/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara yang sarat dengan muatan tipu muslihat terhadap kliennya seorang janda ditinggal mati sang suami, dimana hak harta warisan almarhum suaminya beserta tabungan direkening bank berjumlah hampir Rp 10 miliar itu, pada akhirnya dinikmati dan dikuasai oleh saudara alm suami Ny. Maria,karena sempat dituduh perkawinan mereka tidak sah. 

Padahal tuduhan itu dapat dimenangkan Ny. Maria hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap, namun sebaliknya laporan atas tindak pindana sebagaimana yang dilaporkan Ny. Maria pada LP. 499 yang sudah Sepuluh tahun lalu itu, hingga kini  masih belum diselesaikan berkasnya kepenuntutan, sementara tersisa Dua tahun lagi perkara yang dilaporkan itu akan menjadi kadaluarsa.

Padahal seminggu setelah Komjen Arief Sulintiyanto menjabat Kabareskrim menggantikan Komjen Aro Dono yang kini menjabat sebagai Wakapolri, berita seputar kasus Ny, Maria dan bahkan pengacaranya pun sudah menyampaikan sejumlah berkas klien nya yang selama ini mangkrak kepada pihak Bareskrim Mabes Polri, semata mata harapannya agar ada kepastian hukum bagi para pencari keadailan dinegeri ini. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban Ny, Maria Magdalena dan kuasa hukumnya, serta sejumlah media yang selama ini memberikan support, masih menunggu gebrakan kilat dari Kapolri maupun Kabareskrim, guna penyelesaian atas nasib LP.449 tersebut. *** Mil.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :