MA Vonis PT. Merbabu Bayar Rp 16,2 Triliun

Pekanbaru, Info Breaking News Meski sudah divonis bersalah Mahkamah Agung dalam perkara pengrusakan kawasan hutan tahun 2016 lalu, namun sampai sekarang PT Merbau Pelalawan masih belum membayar denda Rp16,2 triliun ke negara.
"Tadi sudah saya cek (periksa), belum ada (laporan pembayaran denda dari PT Merbau Pelalawan)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Tety Syam, kepada wartawan,Jumat (7/9).
PT Merbau Pelalawan sebelumnya divonis membayar denda sebesar Rp16,2 triliun kepada negara dalam kasus pembalakan liar.
Putusannya tercantum pada nomor perkara 460 K/Pdt/2016. Dimana majelis hakim MA dipimpin Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan hakim anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.
Dalam salinan putusan itu disebutkan, pihak tergugat PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Selain itu, perusahaan juga terbukti menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.
Perusahaan tersebut kemudian divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp16,2 triliun. Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp12.167.725.050.
Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp4.076.849.755.000. Meski dua tahun setelah putusan dikeluarkan, PT Merbau Pelalawan belum juga membayar denda kepada negara.
Untuk itu, Tety mengatakan akan berkordinasi dengan KLHK sebagai pihak penggugat. Koordinasi itu untuk menentukan apakah KLHK yang turun sendiri untuk memantau pembayaran denda PT Merbau atau tidak. "Saya akan lihat ke depannya bagaimana, karena KLHK selaku penggugat," kata Tety.
Sementara itu, Direktur PT Merbau Pelalawan H. Koswara sampai berita ini dirilis belum bisa dikonfirmasi. Koswara yang dihubungi melalui telepon dan pesan singkat whatsappp belum memberikan respon.*** Hidayat Lambasi.

Subscribe to receive free email updates: