Roy Suryo Jadi Melamun |
"Beberapa keputusan yang kemarin kami ambil bahwa poin yang paling utama adalah Roy Suryo diberikan waktu 7 hari (terhitung sejak 7 September 2018) untuk menyelesaikan masalah ini," kata Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di kediaman SBY, Kompleks Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 September 2018.
Pertemuan pada Jumat 7 September itu mengarahan Roy segera menemui perwakilan Kemenpora. Ia harus mengklarifikasi aset apa yang belum dikembalikan.
"Ini jadi kita harap, dengan pertemuan antara kedua belah pihak kalau juga di sana ada Bapak (SBY ikut menyelesaikan), jadi ketiga belah pihak, kita harapkan masalah ini segera tuntas," ucap dia.
Kemenpora melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan pengembalian barang milik negara (BMN) yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut, Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasi. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
Sulit dibayangkan sebanyak 3.226 item Barang Milik Negara yang harus dikembalikan Roy Suryo kepada pihak Kemenpora, padahal diketahui Roy hanya menjabat Menpora selama Dua tahun, sehingga jika dihitung dengan hari libur kerja dan kalendar merah, maka rata rata barang milik negara itu diangkut sebanyak 5 atau 6 item dalam sehari,termasuk pada hari libur.Hal ini baru pertama kalinya terjadi dijajaran kementerian,
dan merupakan sebuah aib yang kini menjadi bahan perbincangan masyarakat luas. *** Mendapat P.