Jakarta, Info Breaking News - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) sedang mengumpulkan data-data terkait pemasalahan yang menyangkut advokat Lucas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah data-data dan informasi terkumpul semua, baru dilakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang ada di dalam pemberitaan, termasuk klarifikasi dengan Lucas,” kata Ketua Komisi Pengawas Peradi, Viktor Nadapdap, di Jakarta, Senin (1/10/2018)). Ditambahkannya, Komisi Pengawas Peradi bertugas untuk melihat apakah pengacara yang tergabung dalam Peradi menjalankan Kode Etik Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
Kalau nanti ditemukan pelanggaran hukum maka akan dibawa ke Majelis Kehormatan untuk diproses hukum. “Dalam kasus Lucas, untuk saat ini masih dikumpulkan data-datanya,” tukas Viktor.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat kepada pengacara Lucas untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ES), Chairman PT Paramount Enterprise. Namun, saat pemanggilan, yakni pada Jumat (28/9), Lucas berhalangan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Lucas berhalangan hadir karena ada kegiatan lain. “Tidak datang. Tadi ada surat pemberitahuan yang bersangkutan ada kegiatan lain,” kata Febri. KPK sebelumnya telah mencegah Lucas dan Dina Soraya dari unsur swasta ke luar negeri sejak 18 September 2018 lalu.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri. Menurut Febri, keterangan Lucas dan Dina Soraya diperlukan untuk perannya terkait keberadaan Eddy Sindoro di luar negeri. Seperti diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Febri mengatakan para saksi yang membantu proses pelarian tersangka ES memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka,” kata Febry.