Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi

Muarabulian, Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, pasca bebasnya WA dalam perkara inses yang berujung aborsi, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada 27 Agustus 2018 lalu.
"Kita akan mengajukan kasasi terkait bebasnya WA. Kita telah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi melalui PN Muara Bulian pada 3 September lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Batanghari Heru Duwi Atmojo saat dikonfirmasi, Senin (10/9).
Menurut heru, kasasi ini dalam waktu dekat akan disampaikan. "Proses pengajuan kasasi dalam waktu 14 hari. Maka sebelum masanya kami akan ajukan. Kemungkinan hari ke 10 setelah pemberitahuan putusan diberikan," terang Heru.
Setelah mengajukan kasasi, dalam waktu 14 hari kemudian pihak JPU akan menentukan sikap. "Setelah itu, kita akan menentukan sikap lagi," katanya.
Bukan hanya untuk WA, ternyata pihak JPU juga mengajukan kasasi terhadap AS (18) kakak kandung dari WA, yang divonis 2 tahun penjara. "Berhubung putusan terhadap AS dua tahun, kita juga ajukan kasasi. Karena tuntutan kita pada sidang sebelumnya adalah 7 tahun penjara," ungkap Heru.
Pihak JPU sendiri telah menerima pemberitahuan putusan AS pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu. "Sebelum 14 hari, kita telah ajukan kasasi yakni pada tanggal 3 September 2018," ujarnya.
Untuk hasilnya, pihak JPU tinggal menunggu wewenang dari Mahkamah Agung. "Kita hanya menunggu saja, karena itu wewenang Mahkamah Agung. Namun kemungkinan ini akan cepat, karena kasus ini cukup menarik perhatian," pungkasnya.*** Irdan.

Subscribe to receive free email updates: